Pemkab Tanggamus Tidak Perpanjang SHGB Pasar Kotaagung, Alasannya Apa?

Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Kotaagung saat rapat dengan dinas terkait dan Anggota DPRD di ruang rapat utama Pemkab Tanggamus, Rabu 4 Juni 2025. Foto Hanibal Batman --
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, tidak memperpanjang, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Kotaagung dan tetap memberlakukan surat tanda objek retribusi daerah (STORD) kepada pedagang.
Ketegasan tidak memperpanjang SHGB tersebut, berdasarkan rapat dengar pendapat antara Forum Komunikasi Pedagang Pasar Kotaagung.
Dengan Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan dan UMKM (Diskoperindag) Tanggamus, di Rupatama, Rabu 4 Juni 2025.
Hadir dalam rapat tersebut, Asisten II Hendra Wijaya Mega, Kabag Hukum Arief Rahmat Komisi II DPRD Tanggamus, Perwakilan Kajar Tanggamus, serta Plt Camat Kotaagung
Kepala Diskoperindag UMKM Tanggamus, Retno Noviana Damayanti mengatakan, bahwa alasan tidak memperpanjang SHGB, lantaran kondisi pasar Kotaagung saat ini, perlu revitalisasi lantaran telah banyak mengalami kerusakan.
Sehingga perlu dilakukan revitalisasi, yang menurutnya jika itu dilakukan akan memberikan dampak positif bagi pedagang.
"Kita melihat kondisi dilapangan ada beberapa bangunan pasar itu tidak layak, untuk disewa ada yang bocor, rusak dan tidak ditempati, itu artinya kita memiliki bagaimana pasar itu kedepan akan lebih bagus, nyaman untuk berdagang,"kata Retno
Sementara lanjutnya, jika SHGB diperpanjang maka akan berlalu untuk 20 tahun kedepan, sementara revitalisasi Pasar Kotaagung telah digagas sejak lama.
Hal mendasar inilah menurutnya, menjadi dasar Pemkab tidak memperpanjang SHGB Pasar, bahwa revitalisasi maupun pembangunan akan dilakukan dalam rentang waktu tersebut.
"SHGB itukan harus 20 tahun, sementara kita memiliki program untuk Pasar Kotaagung kedepan, baik itu revitalisasi atau pembangunan, yang jelas revitalisasi agar Pasar Kotaagung lebih baik,"ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pedagang Kotaagung, Jasril mengatakan, kendati pedagang sangat kecewa dengan tidak diperpanjang nya SHGB.
Disisi lain pedagang juga dibuat risau, dengan tidak adanya kepastian hukum jelas, terkait dengan sampai kapan pedagang bisa menempati bangunan tersebut.
Hal ini karena menurutnya, tidak menutup kemungkinan sewaktu waktu bisa saja diambil alih oleh Pemda.
Sumber: