BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Usaha

17 orang perwakilan dari Badan Usaha Penggilingan padi di kabupaten Pringsewu mengikuti Sosialisasi Program Jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pringsewu di Aula Princhisto Pringsewu,--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID – Sebanyak 17 perwakilan dari Badan Usaha Penggilingan padi di kabupaten Pringsewu mengikuti Sosialisasi Program Jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pringsewu di Aula Princhisto Pringsewu,Rabu (25/6/2025)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pringsewu, Faisal Yamani didampingi Timnya mengatakan sosialisasi ini tujuannya untuk perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha penggilingan padi di kabupaten Pringsewu. Selain itu juga mengikuti arahan Bupati Pringsewu, Hi. Riyanto Pamungkas untuk meningkatkan universal coverage jamsostek di sektor usaha mandiri.
"Kami terus mendorong badan usaha penggilingan padi untuk tidak hanya mendaftarkan seluruh pekerjanya, tetapi juga memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu serta memberikan pemahaman yang benar kepada karyawan terkait hak-hak mereka dalam program ini,” ujarnya.
Menurut Faisal, bahwa pihak juga mendorong para peserta kegiatan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melakukan konsultasi langsung bersama petugas BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya agar dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi pelaku usaha penggilingan padi dalam implementasi program jaminan sosial.
"Jadi,kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha penggilingan padi terhadap pentingnya perlindungan ketenagakerjaan. Selain itu juga mempererat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan dunia usaha dalam menciptakan ekosistem kerja yang aman dan sejahtera, "harapannya.
Untuk materi sosialisasi yang disampaikan mencakup dasar hukum dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, mekanisme pendaftaran dan pelaporan tenaga kerja, penyesuaian iuran. Materi lainnya berupa manfaat dari berbagai program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). (*)
Sumber: