Perkara Pembunuhan Ayah Kandung Dilimpahkan ke PN Kotaagung
PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri Pringsewu melimpahkan berkas perkara Sanwani alias Awang (38) tersangka pembunuhan ayah kandungnya ke Pengadilan Negeri Kota agung, Selasa (12/2) kemarin. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Bayu Wibianto,SH,MH mengatakan berkas perkara tersebut dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Negeri pada Selasa 12 februari 2019. Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya ,SH,CN menunjuk Alfa Dera ,S.H untuk menjadi penuntut umum dalam perkara pembunuhan ayah kandung tersebut. \"Setelah pelimpahan berkas perkara itu, Jaksa masih menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan tersebut, dan termasuk jadwal persidangan dimulai,\" ucap Bayu Wibianto. Menurut dia, setelah berkas perkara pembunuhan itu dilimpahkan dari Polsek Sukoharjo ke Kejari Pringsewu maka Jaksa yang dipercaya menangani kasus tersebut terus bekerja dengan cepat. Hal tersebut dilakukan agar berkas perkara pembunuhan itu, bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri kota agung untuk dilakukan penuntutan. \"Setiap Perkara yang ditangani Kejari Pringsewu tetap dapat dituntaskan secepatnya,\" kata Bayu. Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, Sanwani alis Awang (38) seorang tersangka pembunuh ayah kandung di Dusun Leweng Kolot Pekon Suka Agung Barat Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus dilimpahkan Polsek Pardasuka Polres Tanggamus ke Kejaksaan Pringsewu. Pelimpahan berdasarkan surat Kajari Pringsewu Nomor : B-175/N.8.16.8/Epp/01/2019, tanggal 31 Januari 2019 perihal berkas perkara tersangka Sanwani alis Awang dinyatakan lengkap atau P21. Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Kapolsek Pardasuka Polres Tanggamus AKP Martono, SH. MH mengatakan, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Pringsewu pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan dimaksud. \"Tersangka dan barang bukti dilimpahkan hari ini Rabu, 6 Januari 2019,\" kata AKP Martono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. AKP Martono mengungkapkan, tersangka Sanwani dalam tindak pidana tersebut dijerat primer pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana dan lebih subsider 351 ayat (3) KUHPidana. \"Ancamannya maksimal seumur hidup,\" pungkasnya. Terpisah Kasi Pidum Kejari Pringsewu, Adi Wibowo didampingi Jaksa Penuntut, Alfa Dira mengatakan bahwa telah menerima penyerahan tahap II terhadap tersangka pembunuhan kepada Jaksa di Kejari Pringsewu, Rabu (6/2). \"Hari ini kita sudah melakukan penelitian tersangka dan barang bukti berupa parang atau golok dan baju korban. Sebelumnya juga sudah dilimpahkan dari Polsek Pardasuka ke Kejari Pringsewu berkas dinyatakan sudah lengkap P21,\" tegasnya. Tersangka Sanwani alias Awang mengaku menyesal atas perbuatan yang telah membunuh bapak kandung sendiri. \"Saya sangat menyesal dan kehilngan telah membunuh bapak. Untuk itu saya siap menanggung segala resiko dosa-dosa atas perbuatan saya. Kejadian fatal seperti ini cukup sampai di sini, Jangan lagi ada saudara atau teman saya yang mencontoh perbuatan nggak baik ini,\" sesal pria berkumis tebal itu. Untuk diketahui Sanwani alias Awang tega membunuh ayah kandungnya sendiri bernama Saliman (60) dirumah ayahnya di dusun Leweng Kolot Pekon Suka Agung Barat Kecamatan Bulok Tanggamus, Selasa (11/12/18) pukul 06.00 Wib. Terkait motif pembunuhan itu, berdasarkan keterangan Kapolsek Pardasuka, motif uang penjualan sepeda motor yang menjadi pemicu utama sehingga tersangka tega membunuh ayah kandungnya. Dimana akibat sabetan golok tersangka, korban mengalami luka tusuk di ulu hati dan dada kanan, telinga kiri hampir putus dan luka di punggung bagian bawah. (Mul)
Sumber: