Nelayan Tanggamus Tidak Gunakan Cantrang

Nelayan Tanggamus Tidak Gunakan Cantrang

KOTAAGUNG - Nelayan pesisir Kotaagung yang biasa mencari ikan di wilayah Teluk Semaka mengaku jika tidak menggunakan alat tangkap jenis cantrang dalam mencari ikan. \"Nelayan disini tidak menggunakan cantrang atau kalau disini disebutnya jaring gardan, kami disini menggunakan jaring kambang yakni jaring mengambang sehingga ikan yang tertangkap hanya dibagian atas tidak sampai dasar, \"kata Hairullah nelayan Kotaagung. Dikatakan Hairullah bahwa dulu dia pernah melihat ada kapal motor yang menggunakan cantrang di wilayah Kotaagung, namun itu medio awal tahun 2000 lalu.\" Iya, dulu sempat lihat cuma satu motor, itupun tidak lama, lalu menghilang, yang banyak menggunakan itu nelayan dari Telukbetung, \"ujarnya. Sementara berdasarkan pantauan di Dermaga, TPI Kotaagung, aktivitas nelayan berjalan normal, dimana banyak kapal bersandar usai mencari ikan. Lalu sebagian nelayan sibuk memperbaiki jaring dan ada juga yang mengecat kapal motor mereka. Terpisah, Kepala Dinas Perikanan (DP) Kabupaten Tanggamus, Edi Narimo membenarkan bahwa nelayan di Tanggamus tidak menggunakan alat tangkap jenis cantrang, menurut dia, nelayan di Tanggamus dalam menangkap ikan masih menggunakan cara-cara tradisional. \"Nelayan kita rata-rata tradisional yang kapal motornya dibawah 10 gross ton (GT). Sementara nelayan pakai cantrang itu kapalnya 30 GT dengan jelajah jauh. Di sini nelayan menggunakan rampus (jaring tebar), bagan (jaring apung), kursin, payang dan pancing, \"kata Edi yang didampingi Kasi Perikanan Tangkap Sulasno. Dijelaskan Edi, bahwa alat tangkap jenis cantrang mirip dengan pukat harimau, yang mana diameter lubang jaring kecil, lalu jaring tersebut bisa menjangkau hingga kedalalaman 50 meter.\" Dengan demikian semua ikan baik yang besar maupun kecil ikut terjaring, bahkan bisa merusak terumbu karang, maka dari itulah penggunaan cantrang dilarang oleh pemerintah, \"terangnya. Dengan dibolehkannya kembali penggunaan cantrang, Edi mengaku jika pihaknya hanya bisa menerima sebab kewenangan penuh ada ditingkat pusat.\" Ya, kalau memang begitu kami hanya bisa menerima, lagian untuk pengawasan kewenangannya bukan di kabupaten lagi tapi di provinsi, kalau kami ini sebatas pembinaan SDM nelayan saja, \"pungkas Edi. Sebelumnya ribuan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) menggelar demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/1) siang menuntut agar pemerintah melegalkan kembali penggunaan cantrang. Setelah perwakilan nelayan bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo akhirnya menemukan solusi dimana pemerintah memperpanjang waktu penggunaan cantrang yang tadinya sudah tidak boleh digunakan per Januari 2018. Presiden Jokowi mengatakan bahwa berdasar hasil dari pertemuan tersebut pemerintah memberikan kesempatan kepada nelayan untuk beralih dari penggunaan cantrang. “Kesimpulannya adalah diberikan waktu untuk sampai rampung semua, pindah dari cantrang menuju ke yang baru, tanpa ada batasan waktu pun. Tapi jangan sampai nambah kapal,” ujar dia. Untuk diketahui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Puji Astuti pernah mengeluarkan Peraturan Menteri No 71 Tahun 2016 mengenai pelarangan penggunaan sejumlah alat tangkap ikan, salah satunya cantrang. Dalam pelaksanaannya, KKP memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2017 bagi para nelayan di Indonesia untuk tak lagi menggunakan cantrang.(ral/jpnn)

Sumber: