Polsek Wonosobo Bekuk Spesialis Jambret, Ini Daftar Nama Korbanya

WONOSOBO--Mendapat hukuman penjara tidak membuat Ahmad Sobari (25) warga Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo jera. Pemuda yang merupakan Resedivis kasus curanmor itu kini tersandung kasus jambret. Walaupun penangkapan cukup sederhana dan tanpa perlawanan namun penyelidikan yang dilakukan petugas cukup melelahkan, pasalnya tersangka tergolong licin saat hendak ditangkap. Tertangkapnya Sobari menjadi berkah bagi polisi sebab enam aksi kejahatan lain yang Sobari terlibat berhasil diungkap. Kini pria pengangguran itu telah meringkuk ditahanan Polsek Wonosobo, kedepannya selain akan berlebaran di dalam sel, pemuda bertato di lengan dan kaki kirinya itu kembali terancam hukuman 9 tahun penjara. Seperti dikatakan Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi tersangka merupakan resedivis Curanmor 2016, berhasil ditangkap setelah petugas menyelidiki laporan pelajar SMP bernama Jaya (14) Warga Dusun Siring Betik Pekon Balak Kecamatan Wonosobo, Tanggamus tanggal 22 April 2019 lalu. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tersangka dapat terindentifikasi dikuatkan barang bukti handphone Samsung Galaxy milik korban yang berhasil diamankan dari tangannya. \"Tersangka berhasil kami tangkap saat berada dirumahnya pada Senin (13/5/19) sekitar pukul 21.00 Wib,\" kata Iptu Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (14/5). Amin Rusbahadi menjelaskan,
Sumber: