13 Parpol di Tanggamus Memenuhi Syarat

13 Parpol di Tanggamus Memenuhi Syarat

KOTAAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menyatakan bahwa dari 16 partai politik yang telah dilakukan verifikasi faktual, 13 parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara tiga parpol belum memenuhi syarat (BMS). Menurut Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra, hasil tersebut berdasarkan rapat pleno yang digelar Jumat sore (2/2). Dimama pleno merupakan tindak lanjut dari verifikasi faktual dari 30 Januari hingga 1 Februari. \"Hasil pleno memang ada kepengurusan partai yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan kepengurusan belum memenuhi syarat (BMS), itu sudah disampaikan ke pengurus untuk dilakukan perbaikan,\" kata Otto, kemarin (2/2). Dalam verifikasi dicek tentang struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan di pengurus minimal 30 persen, keberadaan kantor sekretariat, dan anggota sampelnya lima persen dari data sipol. \"Dari elemen bahan validasi itu ada partai yang satu elemen terpenuhi ada yang belum, begitu sebaliknya. Dan kami minta perbaikannya sampai 5 Februari ini,\" ungkap Otto. Di Tanggamus kepengurusan partai yang seluruhnya berstatus MS ada 13 dari 16 parpol. Parpol yang penuhi syarat yakni PDIP, Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, NasDem, PPP, PAN, PKPI, Perindo, PSI, Berkarya, Garuda. Pengurus parpol yang dinyatakan BMS Golkar (keterwakilan perempuan), Hanura (sampel anggota), PBB (sampel anggota). Sementara itu, Laision Officer (LO) DPD II Partai Golkar Tanggamus, Suropin membenarkan jika keterwakilan 30 persen kuota perempuan belum mencukupi. \"Iya betul, sekarang lagi perbaikan SK di DPD I Partai Golkar Lampung,\" katanya. (ral)

Sumber: