Modal Senapan Angin, Tiga Pelaku Begal Lancarkan Aksi
PULAUPANGGUNG—Tiga sekawan komplotan begal beraksi di Jalan Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulubelu. Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku bermodalkan sepucuk senapan angin jenis gejlug modern. Ironisnya, satu tersangka berinisial SR, masih berusia 15 tahun. Sementara dua tersangka lainnya sudah dewasa, yaitu Marwan (28) dan Ujang (22) alias Yuda. Meskipun SR masih sangat belia untuk melakukan aksi kejahatan, namun dia justru menjadi \"ujung tombak\" komplotan begal ini saat beraksi. Pasalnya SR bertugas layaknya sniper, untuk melumpuhkan korban dari jarak jauh menggunakan senapan gejlug. Kapolsek Pulaupanggung Iptu. Ramon Zamora, membenarkan, bahwa komplotan begal ini mempersenjatai diri dengan senapan angin jenis gejlug. Bahkan pengendara yang menjadi korban, Amsan (42), sudah sempat ditembak oleh SR. Bidikan SR mengenai bagian punggung pria asal Dusun Sinarsari, Pekon Gunungsari Kecamatan Ulubelu itu. Pun demikian, korban tetap bertahan sampai menemukan pemukiman warga untuk meminta bantuan. \"Beruntung setelah terkena tembakan dari senapan angin, korban tidak langsung terjatuh. Dia justru tancap gas sampai tiba di perkampungan warga. Sehingga korban segera dilarikan ke rumah sakit di Pringsewu. Aksi curas dengan modus menembak dari jarak jauh ini, terjadi Sabtu (7/9) sekitar pukul 18.00 WIB,\" ujar Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (8/9) sore. Berbekal laporan masyarakat, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Kali pertama, petugas berhasil membekuk MR, Minggu dini hari. Tersangka saat itu sedang bersembunyi di area kebun warga sekitar tempat kejadian perkara. Selanjutnya, kembali dilakukan penyisiran bersama warga. Alhasil, dua tersangka lainnya, UJ dan SR juga berhasil diamankan di Dusun Pematang Bagelung, Pekon Sirnagalih, Kecamatan Ulubelu. \"Dengan dibantu warga, ketiga tersangka berhasil ditangkap Minggu (8/9) di dua lokasi yang tidak berjauhan. Tersangka MR (ditangkap) pukul 03.00 WIB. Lalu tersangka UJ dan SR (ditangkap) pukul 07.00 WIB,\" kata Ramon Zamora. Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban serta keterangan para tersangka. Awalnya korban mengendarai sepeda motor dari arah Lampung Barat, hendak pulang menuju rumahnya di Dusun Sinarsari, Pekon Gunungsari, Ulubelu. Sekitar pukul 18.00 WIB, korban tiba di jalan Lubukbandung, Pekon Gunungsari. Di situlah, korban melihat tiga laki-laki sedang berdiri membelakangi jalan di tepi jalan. Ketika korban melewati mereka sejauh lebih kurang 10 meter, salah satu dari mereka langsung menembak korban dengan senapan angin dari arah belakang. Karena merasa terkena tembakan, korban langsung tancap gas untuk sesegera mungkin sampai di pemukiman warga. \"Meski terluka di bagian punggung kanannya, korban berhasil tiba di rumah. Namun peluru masih bersarang di punggung korban. Sehingga korban harus dilarikan ke rumah sakit,\" ungkap mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus itu. Di hadapan penyidik, ketiga tersangka begal asal Pekon Tampang Tua Kecamatan Pematangsawa itu memiliki peran masing-masing. Iptu. Ramon Zamora menjelaskan, tersangka MR dan UJ alias YD, berperan mengambil sepeda motor korban, jika korban berhasil dijatuhkan oleh SR. Sementara tersangka SR bertugas menembak calon mangsanya yang melintas di tempat yang telah mereka tandai. \"Kesepakatan para tersangka, tersangka SR yang masih berusia limabelas tahun, bertugas menembak korban. Apabila korban dapat terjatuh, maka MR dan UJ yang akan mengambil sepeda motor korban,\" tegas kapolsek. Beruntung Amzan yang sudah terkena lontaran proyektil dari laras gejlug SR, tak langsung roboh. Sehingga ia dapat minta bantuan warga dan polisi pun bisa membekuk ketiga tersangka. Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti berupa sepucuk senapan angin gejlug serta pakaian tersangka, diamankan di Mapolsek Pulaupanggung guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Namun khusus untuk tersangka SR yang masih kategori di bawah umur, penyidikan mengacu kepada UU Pidana Anak,\" tegas Ramon Zamora. Masih menurut para tersangka kepada penyidik, niat mereka melakukan curas baru muncul setelah ketiganya tiba di Pasar Tempel Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu. Para tersangka sedang dalam perjalanan dari wilayah Kecamatan Pematangsawa menuju Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara. Alih-alih menggunakan kendaraan karena tujuan mereka sangat jauh, ketiga tersangka justru hanya berjalan kaki seraya estafet menumpang jika ada mobil yang melintas. Sebelum tiba di Pasar Tempel Pekon Penantian, ketiga tersangka sempat menumpang mobil truk dari wilayah Kecamatan Sumberejo sampai ke wilayah Kecamatan Pulaupanggung. Dari situ, mereka kembali menumpang pada mobil pick up hingga tiba di Pekon Penantian. Setelah turun sambil beristrahat di warung kopi pasar tempel setempat, di sanalah mereka merencanakan pembegalan di lokasi yang sudah mereka tentukan. Dari warung kopi di Pasar Tempel Pekon Penantian, mereka lantas berjalan kaki menuju lokasi pembegalan, yaitu di Pekon Gunungsari. \"Kami sebenarnya berencana menuju Bukitkemuning, Lampung Utara. Namun karena kami merasa letih berjalan kaki, sehingga kami berusaha mendapatkan kendaraan. Lalu kami sepakat dan mencoba membegal korban, dengan cara menembak pakai senapan angin yang kami bawa,\" ujar kedua tersangka dewasa.(ral)
Sumber: