Lagi, Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Gulung Tekab 308

Lagi, Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Gulung Tekab 308

KOTAAGUNG- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus kembali menangkap pelaku pemerasan terhadap sopir truk di Jalinbar. Kali ini dua pelaku sekaligus yang diringkus. Kedua pelaku SY (35) dan MS (29) ditangkap saat menjalankan aksinya Di Jalinbar ruas Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Sabtu (30/11) pagi. Aksi penangkapan kedua pelaku tergolong cukup dramatis, sebab mereka tak menyadari bahwa didalam truck tersebut terdapat petugas. Sehingga, mereka tak berkutik, pasrah tanpa perlawanan, pasalnya dengan sigap Tekab 308 menangkap mereka berikut barang bukti uang tunai Rp37 ribu hasil pemerasan, 1 teko dan balok kayu. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula pada Sabtu (30/11) pukul 02.00 Wib Tekab 308 Polres Tanggamus mendapatkan info dari beberapa orang sopir mobil angkutan yang sedang beristirahat di wilayah Semaka mengatakan dalam satu bulan terakhir ini sudah banyak sopir mobil angkutan yg menjadi korban aksi pemerasan. Akibatnya, sopir mobil angkutan merasa resah, bahkan ada yang sampai mengalami kaca mobil pecah, berbekal keterangan itu, Tekab langsung mengambil langkah dan tindakan dengann cara mengawal beberapa mobil angkutan yang mengaku sudah beberapa kali menjadi korban pemerasan. \"Berdasarkan keresahan para sopir, Tekab 308 bergerak dan berhasil menangkap keduanya sekitar pukul 04.30 WIB,\" ujar Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. Dilanjutkan Kasatreskrim, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan pelaku SY bahwa selama ini, dia juga sering mengekploitasi anak-anak dibawah umur untuk melakukan pungli, dimana hasilnya disetor kepadanya. Untuk itu,pihaknya terus mendalami pelaku SY dalam ekploitasi anak sebagai mana diatur pasal Pasal 76IĀ Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan AnakĀ (UU 35/2014), \"Patut diduga pelaku SY, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak, sehingga terus kami dalami guna memutus mata rantai pungli dan pemerasan di Jalinbar Tanggamus,\" beber Edi. Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamanakan di Mapolres Tanggamus, terhadap keduanya dipersangkakan pasal 368 ayat (1) KUHPidana \"Terhadap keduanya dipersangkakan pasal 368 ayat (1) ancaman pidananya paling lama sembilan tahun. Terhadap pelaku SY yang diduga melakukan explotiasi jika terbukti dapat terancam maksimal 10 tahun penjara,\" tandas Edi Qorinas . (ral)

Sumber: