Kejari Tetapkan Dua Tersangka Proyek RSUD Pringsewu
PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu tahun 2012. Kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III yang ditetapkan Kejari Pringsewu yakni berinisial MN (swasta) dan SR (oknum PNS di RSUD Pringsewu). Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp717 juta. \"Penetapan kedua tersangka ini telah melewati proses cukup panjang, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi ahli kontruksi juga hasil audit BPKP yang menyebut ada kerugian negara mencapai Rp717 juta,\" kata Asep saat Pres Reales capaian kinerja Kejari Pringsewu tahun 2019 di Aula kantor kejari setempat, Senin (9/12). Menurut Asep, bahwa kedua tersangka orang tersangka yang diduga paling kuat indikasi korupsi untuk bertanggung jawab. \"Pembangunan RSUD anggaran sekitar Rp 3,9 milyar yang dikerjakan pada tahun 2012 lalu,\" ucapnya. Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan tersangka atas dugaan penyimpangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu. Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi mewakili Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengungkapkan, pihak Kejari telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap dugaan penyimpangan pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu pada 2012 lalu. \"Saat ini masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara,\" ungkap Median saat dihubungi melalui telpon selulernya, Rabu (27/11). (Mul)
Sumber: