Polres Pringsewu Amankan 20 Tersangka dan Tiga Senpi
PRINGSEWU - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengamankan sebanyak 20 tersangka dan sejumlah barang bukti dari hasil ungkap kasus tindak pidana dalam Operasi Cempaka yang digelar bulan November dan Desember 2019. Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, para tersangka yang diamankan mulai dari kasus pencurian, penggelapan, perjudian dan kasus narkoba. \"Selain itu ada tiga warga yang menyerahkan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver,\" ungkap AKBP Hamid Andri Soemantri saat menggelar Pres Release di Mapolres setempat, Senin (16/12). Menurut Kapolres, semenjak peresmiam Mapolres Pringsewu pihaknya langsung mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senjata api untuk menyerahkan secara baik baik. \"Dari himbauan tersebut ada tiga warga yang menyerahkan senpi. Saya juga menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Pringsewu untuk tidak melakukan tindak pidana baik itu perjudian, curas, narkoba dan bentuk kejahatan lainnya,\" imbuhnya. Sementara Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakn selama Operasi Cempaka pihaknya berhasi mengungkap 5 kasus diantaranya satu kasus tindak pidana penggelapan tiga kasus perjudian dan satu kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. \"Tersangka yang diamankan 13 orang dengan 22 barang bukti termasuk diantaranya tujuh unit sepeda motor,\" kata AKP Sahril Paison. Kasat mengatakan ke 13 tersangka diamankan dari tiga kecamatan yakni Pringsewu, Gadingrejo dan Kecamatan Sukoharjo. \"Selain pealaku judi dan penggelapan kami juga menangkap 4 tersangka pelaku begal sepeda motor di Jalan Jalur dua Pemda Pringsewu pada 21 November 2019 pukul 22.00 WIB. Ke empat pelaku merupakan warga Lampung Tengah dua diantaranya masih dibawah umur,\" ungkap dia. Terpisah Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 4 laporan kasus narkoba dengan tujuh tersangka. \"Ketujuh tersangka diamankan dari tiga Kecamatan yakni Pringsewu, Sukoharjo dan Pagelaran,\" ujar dia. Dijelaskan Deddy Wahyudi, untuk ketujuh tersangka yang diamankan yakni, AT ditangkap di Sukoharjo 28 November 2019. Kemudian MU, REW, dan AN ditangkap di Kecamatan Pringsewu 1 Desember 2019. Selanjutnya SJ dan NSI ditangkap di Pagelaran 4 Desember 2019. Terakhir BS ditangkap di Sukoharjo 9 Desember 2019. \"Barang bukti yang diamankan dari ketujuh pelaku berupa narkotika jenis sabu,\" pungkasnya. (Mul)
Sumber: