Kejari Kembali Panggil Aparatur Pekon Banjarmanis, Terkait Dugaan Korupsi ADD
KOTAAGUNG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memanggil tiga aparat Pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuhbalak. Ketiganya terdiri dari Sekretaris pekon, Bendahara pekon dan Ketua Badan Hipun Pemekonan (BHP). Pemanggilan ini untuk melakukan konfirmasi atas adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan anggaran dana desa (ADD) dipekon setempat. Kepala Seksi Intelijen, Kejari Tanggamus M.Rizka Saputra mewakili Kepala Kejari Tanggamus, David P. Duarsa mengatakan bahwa pemanggilan ketiganya untuk meminta informasi terkait pelaksanaan ADD dari tahun 2017 hingga tahun 2019.\"Saat ini masih dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Untuk itu ketiganya kami undang untuk dapat hadir pada Kamis 30 Januari 2020,\" ujar Rizka, Selasa (28/1). Dilanjutkan Rizka, bahwa pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya, sebab saat pemanggilan pertama ketiga aparatur pekon tersebut tidak hadir. \"Untuk pemanggilan pertama surat kita kirim Rabu (15/1) melalui dinas Pemberdayaan masyarakat desa (PMD) untuk hadir pada Senin (20/1), tapi mereka tidak hadir sehingga kami layangkan lagi surat Kamis (23/1) untuk Kamis (30/1), \"ucapnya. Rizka berharap ketiga aparat pekon yang mendapat surat pemanggilan tersebut untuk kooperatif, terlebih surat pemanggilan sudah disampaikan melalui Dinas PMD.\" Ya, harapan kami, mereka kooperatif, \"ujarnya. Masih kata Rizka bahwa jika nantinya saat pemanggilan kedua, ketiganya tidak hadir maka selanjutnya akan dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).\" Ya, kalau sampai tidak hadir lagi, maka akan kami limpahkan ke Bidang Pidsus, sebab pidsus yang memiliki kewenangan untuk pemanggilan paksa, \"ucapnya. Dikatakan Rizka, bahwa sejatinya Kejari Tanggamus hanya mendapat perintah dari Kejati Lampung prihal adanya laporan dari masyarakat tersebut.\" Masyarakat yang melaporkan ke Kejati Lampung, karena locusnya di Tanggamus sehingga dilimpahkan ke Kejari untuk memprosesnya, \"pungkas Rizka. Sementara Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Mansurin membenarkan bahwa Kejari Tanggamus sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga aparat Pekon Banjar Manis yang mana suratnya dikirimkan melalui PMD. \" Ya, betul, surat dari Kejari Tanggamus saat pemanggilan pertama kita sampaikan melalui camat dan yang kedua kita sampaikan melalui aparat Pekon Sukaraja untuk diteruskan kepada yang bersangkutan, harapan saya mereka kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut, \"kata Mansurin mewakili Kepala Dinas PMD Tanggamus, Idham Khalid. (ral)
Sumber: