Aset Pemkab Diduga Beralih Fungsi Jadi Sarang Walet

Aset Pemkab Diduga Beralih Fungsi Jadi Sarang Walet

TALANGPADANG - Dirasa mengganggu lingkungan dan membuat pencemaran udara, Warga Kecamatan Talangpadang memprotes gedung milik Pemkab Tanggamus yang diduga telah beralih fungsi menjadi sarang walet. Salah seorang warga bernama Sonedi mengaku, keberatan atas bangunan pemkab yang diduga dialih fungsikan jadi sarang walet tersebut. Karena lokasinya berada di daerah kawasan padat penduduk sehingga dimungkinkan menimbulkan kebisingan dan pencemaran udara. \"Bangunannya persis di Pasar Talangpadang, tepatnya dibelakang pos polisi. Jadi kalau petang suara waletnya cukup bising,\" katanya, Selasa (20/2). Menurutnya, gedung dua lantai yang dibangun dan di diperkirakan berdiri pada tahun 1984-an itu belakangan diketahui disewa/digunakan oleh Alay dan Tuntung. Namun, lanjutnya, mereka diduga merubah bagian atas gedung untuk dijadikan sarang walet, . \"Yang jelas, gedung itu sudah tidak sesuai dengan peruntukanya lagi. Karena sebelumnya gedung itu adalah toko sembako, tapi sekarang difungsikan juga jadi sarang walet,\" tutur Sonedi. Sementara itu, warga lainnya Imran menuturkan, jika ada kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta atau pengguna bangunan dengan sistem build operate transfer (BOT), maka setelah 25 tahun status gedung harus dikembalikan kepada pemerintah. Karena skema pembangunan BOT atau yang dikenal dengan Bangun Guna Serah (BGS) itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Yang mana, BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. \"Nah, Sampai sekarang belum ada keterangan Hak Guna Bangunan (HGB) dari Pemkab Tanggamus. Kalau memang habis masa kontraknya, semestinya tidak dijadikan sebagai sarang walet,\" terangnya. Jika masih terus difungsikan, ia khawatir akan berdampak buruk pada kesehatan dan juga kenyamanan warga yang tinggal di sekitar gedung tersebut. Karena gedung tersebut berada ditengah pasar. Atas keluhan warga tersebut, awak media mencoba menemui kedua pengusaha itu beberapa waktu lalu, Namun karena bertepatan hari raya Imlek, mereka tidak ada ditempat sehingga tidak dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini. Sementara pihak kecamatan Talangpadang, saat dikonfirmasi  mengatakan  sudah melakukan imbauan secara lisan kepada pihak pengguna. Namun belum ada perkembangan. \"Begitupun ibu camat Talangpadang selalu mengevaluasi jajarannya dalam melaksanakan pelayanan prima,\" jelas Rama yang membidangi Analis Kecamatan mewakili camat  Talangpadang Yulinarti. Terkait status gedung, Rama menyebutkan bahwa hak guna/pakai bangun berlaku untuk jangka 25 tahun, sudah itu selesai. Maka akan ada perpanjangan kedepannya.\"Tapi sepengetahuan saya belum ada MoU  yang baru, \" pungkasnya. (uji) 

Sumber: