Jual Motor Tarikan, Dua Oknum Debt Collector Dijerat Pasal Berlapis

Jual Motor Tarikan, Dua Oknum Debt Collector Dijerat Pasal Berlapis

KOTAAGUNG—Dua oknum Debt Collector Herwan Apriyanto (32) dan Hendrianto (41) yang ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dijerat pasal berlapis. Selain menarik kendaraan konsumen yang masih dalam proses kredit, kedua pelaku juga menjual kendaraan tersebut kepada orang lain, beruntung petugas berhasil menemukannya. Kemudian dengan alasan apapun penarikan kendaraan kredit tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Lalu, menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mengungkapkan, kedua tersangka Herwan Apriyanto (32) alamat Dusun Cita Laksana Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan, Tanggamus dan Hendrianto (41) warga Dusun Cikubang Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tatan Kabupaten Pesawaran akan dijerat pasal berlapis. \"Terhadap kedua tersangka, akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 368, pasal 372 dan 378 KUHPidana,\" jelas Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (17/2) sore. Menurut Kasat, modus yang digunakan kedua tersangka yakni menarik kendaraan.Saat berhasil ditarik, kendaraan tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan finance/pembiayaan. \"Terhadap korban, mereka merampas kendaraan dengan dalih akan diserahkan ke perusahaan finance, namun tidak disetorkan, \"ujar Edi Qorinas. Lanjutnya, untuk saat ini telah ada Peraturan Kabareskrim dimana Debt Collector tidak boleh melakukan penarikan kendaraan di tengah jalan. Ditambahkannya, dalam melancarkan aksinya mereka selalu bertiga, namun seorang pelaku yang telah diketahui identitasnya belum ditemukan.\"Terhadap rekan dari kedua pelaku, masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO,\" urai Edi Qorinas. Dalam kesempatan tersebut, Edi Qorinas mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan yang mengaku debt collector dan akan mengambil kendaraan di jalan, jangan diberikan. \"Lebih bagus kekantor polisi terdekat, titipkan kendaraan tersebut untuk diamankan sementara. Kalaupun ada silang sengketa dengan perusahaan pembiayaan, nanti akan kita rumuskan atau kita mediasikan,\" pungkasnya. Sementara itu, dalam keterangannya dihadapan penyidik, keduanya mengakui perbuatan penggelapan dan menjual sepeda motor milik warga Air Naningan, dengan modus penarikan karena menunggak pembayaran di salah satu perusahaan pembiayaan/leasing. \"Kami bertiga, modalnya printout pembayaran dan surat tugas dari pihak leasing sebab kami merupakan debt collector external,\" kata tersangka Hendrianto. Namun anehnya, saat diminta menyebutkan isi surat tugas yang diberikan pihak leasing, ia mengaku lupa dan tidak hafal, pasalnya ia hanya membaca nama dan motor konsumen yang hendak dilakukan penarikan. \"Untuk surat tugasnya cuma lihat saja, tapi saya lupa isinya,\" ujarnya sambil menggelengkan kepala. Menurut Hendrianto, periode dalam tempo sebulan, bersama komplotannya telah melakukan penarikan 3 sepeda motor di wilayah Kabupaten Tanggamus, namun terkait penjualan motor konsumen hasil tarikan, ia berkilah baru sekali melakukannya. Ia juga membeberkan, bahwa dalam penarikan itu, pihaknya mendapatkan pembayaran dari pihak leasing rata-rata sebesar Rp. 1 juta. \"Selama bulan ini baru narik 3, bayaran masing-masing motor seharga Rp. 1 juta. Untuk jual motor tarikan baru kali ini seharga Rp2 juta, uangnya dibagi tiga,\" pungkasnya. (ral)

Sumber: