Kejari : Sedikit Lagi, Berkas Kasus Proyek RSUD Pringsewu Beres
PRINGSEWU - Kejaksan Negeri (Kejari) Pringsewu tinggal sedikit lagi untuk melengkapi berkas tindak lanjut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012. \"Kita tetap progres sedikit lagi melengkapi berkas. Sekarang ini penunjukan Jaksa P16 untuk pembentukan tim Jaksa penelitian. Semisalnya kalau ada kekurangan bisa dikirim ke penyidik,\" ungkap Kepala Kejari Pringsewu, Amru Eryandi Siregar didampingi Kasi Intelijen, Median Suwardi di ruang kerjannya, Senin (24/2/20). Setelah itu lanjut Amru, Baru nanti P21 menunggu tahap 2 dari penyidik di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang. \"Masih ada progres memerlukan waktu sabar kita tetap kerja,\" ucapan dia. Dijelaskan dia, belum dilakukan penahanan kedua orang yang ditetapkan tersangka selama ini. Karena, dinilai koperatif saat di panggil diminta keterangan selalu datang dengan didampingi masing-masing pengacaranya. \"Seseorang dapat dilakukan penahanan itu ada alasan subyektif yakni dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan perbuatan dan menghilang barang bukti . Tapi sepanjang saat ini tidak seperti itu orang koperatif,\" pungkasnya. Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, pasca akhir tahun 2019 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu tahun 2012 senilai Rp3, 9 Milyar. Kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III yang ditetapkan Kejari Pringsewu yakni berinisial MN (swasta) dan SR (PNS di RSUD Pringsewu). (Mul)
Sumber: