Pencegahan Corona di Pringsewu Bisa Pakai DD Sampai Rp50 Juta

Pencegahan Corona di Pringsewu Bisa Pakai DD Sampai Rp50 Juta

PRINGSEWU - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pringsewu mengalihkan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020 sebesar Rp 50 juta setiap pekon untuk pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Descase 2019 (COVID-19) di Bumi Jejama Secancana.  Hal ini sesuai surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai. Selain itu juga sesuai Surat Edaran Bupati Pringsewu Namor 443/1313/D.02/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Descase 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pringsewu. Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu,  Tri Haryono mengatakan atas dasar surat edaran Kemendes dan Bupati Pringsewu maka diminta membuat Surat Keputusan Kepala Pekon tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 di wilayah Pekon masing- masing dengan menyusun Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) berkisar Rp 50 jutaan.  \"Anggaran berkisar Rp50 juta, jadi bisa kurang atau lebih berdasarkan Kondisi dan kebutuhan pekon. Sehingganya, semua sub bidang yang terkait Bimtek, Peningkatan Kapasitas, rapat-rapat dialihkan ke bidang penanggulangan bencana darurat dan mendesak desa,\" ucapnya.  Dijelaskan Tri Haryono, bahwa anggaran sebesar Rp 50 juta itu dari DD digunakan belanja untuk pencegahan dan Penyebaran Covid 19 meliputi bahan dan Alat Pelindung Diri (APD), Pengadaan bahan dan Peralatan, pengadaan bahan cairan desinfektan, pengadan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS),  operasional kegiatan dan keliling Tim Gugus Covid 19, Sosialisasi dan publikasi pencegahan Covid 19. (Mul) 

Sumber: