KPU Atur Jenis dan Lokasi Pemasangan APK
KOTAAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menyatakan jenis alat peraga kampanye (APK) yang diperbolehkan hanya baleho, umbul-umbul dan spanduk. Selain mengatur jenis, lokasi dan ukurannya pun sudah ditentukan. Menurut Komisioner KPU, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus, APK tidak boleh dipasang ditempat umum seperti sarana pendidikan, sarana kesehatan, bangunan pemerintahan dan tempat ibadah. “Untuk baliho ditetapkan ada lima kecamatan yang boleh dipasang APK, yakni Kecamatan Bulok, Pugung, Pulau Panggung, Kota Agung, dan Semaka. Selain kecamatan tersebut tidak boleh. Ukuran baleho 3x5 meter boleh di tempat billboard atau videotron,” kata Antoniyus saat rapat bersama antara tim penghubung dari pasangan Dewi Handajani-AM Syafii, dan Samsul Hadi-Nuzul Irsan, Polres Tanggamus, Panwaslu Tanggamus, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan lembaga terkait lainnya, Senin (26/2) di Aula KPU Tanggamus. Dilanjutkan Antoniyus, dalam kecamatan-kecamatan tersebut KPU akan memasang lima baliho dan masing-masing paslon boleh memasang sendiri maksimal delapan dengan ukuran yang sama. “Lalu untuk umbul-umbul ditetapkan boleh di pasang di seluruh kecamatan. KPU Tanggamus akan membuat 20 umbul-umbul dan paslon boleh membuat 30 umbul-umbul dengan ukuran 4x1 meter sama dengan KPU. Untuk titik tidak ditetapkan pastinya di 20 kecamatan,\" terangnya. Kemudian untuk spanduk, KPU akan memasangnya di seluruh pekon sebanyak dua spanduk. Masing-masing paslon boleh membuat tiga umbul-umbul dan dipasang di tiap pekon. Ukuran spanduk 1x4 meter. Sekarang semua paslon sudah serahkan desain APK ke KPU Tanggamus. \"Untuk banner tidak boleh lagi, itu alat sosialisasi bukan alat untuk kampanye,\" ujar Antoniyus. Dalam rapat tersebut, KPU juga memutuskan agar dua pasangan calon tidak berkampanye di satu titik, dan dalam waktu yang sama. \"Salah satu keputusan hasil rapat, tidak boleh dua paslon kampanye di satu titik dan waktu yang sama. Itu untuk menghindari persinggungan antara massa. Jika terpaksa harus di tempat sama maka waktunya dibedakan,\" ungkap Antoniyus. Ia menambahkan hal itu sudah disepakati bersama. Selanjutnya jika dalam jadwal ternyata masing-masing menjadwalkan satu lokasi dan waktu yang sama. Maka paslon yang lebih dulu menyerahkan jadwal bisa laksanakan sesuai jadwalnya, sedangkan paslon lain harus di waktu setelahnya. \"Pihak yang mengatur perubahan waktu, nanti Panwaslu dan Polres Tanggamus. Untuk jadwal rencana kampanye disepakati diserahkan ke KPU, Panwaslu, Polres dalam periode sepekan sekali, sebab kedua paslon tidak sanggup jika periode sebulan sekali atau sekaligus seluruhnya,\" pungkas Antoniyus.(iqb)
Sumber: