Curi Dua Tabung Gas Untuk Beli Rokok
PULAUPANGGUNG--Hukuman penjara tidak membuat Herdianto (21) sadar dan jera, terbukti baru keluar dari penjara untuk menghirup udara bebas.Residivis curat ini kembali berulah yakni dengan mencuri dua tabung gas sekaligus ukuran 3 Kg milik Supriyadi (38) warga Pekon Tekad. Menurut Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora , pelaku Herdianto yang merupakan warga Dusun Kampung Asam Kecamatan Pulau Panggung ditangkap dirumahnya setelah dilakukan penyelidikan. \"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 28 Mei 2020 dinihari saat berada di rumahnya,\" ungkap Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (30/5). Dijelaskan Ramon, tersangka Herdianto ditangkap berdasarkan laporan Supriyadi warga Pekon Tekad yang kehilangan dua tabung ukuran 3 Kg berisi gas pada 12 Mei 2020 pukul 01.00 Wib. Aksi Herdianto mencuri tabung diketahui oleh korban saat korban menonton televisi mendengar suara detingan tabung gas yang bersengolan, setelah mengintip dari jendela kamar, ia melihat seorang pria memegang tabung gas di depan pintu ruang samping. \"Korban langsung keluar rumah, memergoki pelaku dan berusaha menangkap, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa kabur dua tabung gas yang berada diruang samping,\" jelas Kapolsek. Saat ini tersangka Herdianto dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Atas kejahatannya, tersangka Herdianto dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun. Dan tersangka Firman Wahyudi dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara,\" pungkas Ramon. Dihadapan penyidik tersangka Herdianto mengaku melakukan pencurian dua tabung gas dengan niat akan dijual. Sebab setelah keluar penjara dia belum memiliki pekerjaan. \"Tabungnya mau saya jual, uangnya untuk beli rokok,\" kata Herdianto.(ral)
Sumber: