Ratusan Calhaj Gagal Berangkat, Tertua 96 Tahun

Ratusan Calhaj Gagal Berangkat, Tertua 96 Tahun

PRINGSEWU - Pelaksanaan ibadah haji di Kabupaten Pringsewu dibahas dalam rapat terkait penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di aula utama kantor Pemkab Pringsewu, Kamis (4/6/20). Rapat yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama RI No.SE 15 Tahun 2020, tentang Panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman di masa pandemi Covid-19 ini dibuka dan dipimpin oleh Bupati Pringsewu H. Sujadi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu didampingi Wakil Bupati Pringsewu Dr. H. Fauzi, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, SE dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Drs.H.Marwansyah, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs. A. Budiman PM, MM beserta jajaran pemerintah daerah, fokorpimda beserta instansi vertikal lainnya, para camat, Ketua MUI Kabupaten Pringsewu KH. Hambali, Ketua PC NU, PD Muhammadiyah dan LDII, Dewan Masjid Indonesia, serta para tokoh agama. Kepala Kemenag setempat, Marwansyah mengatakan, berdasarkan pertimbangan keamanan, pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ini dibatalkan. Terlebih, meskipun Masjid Nabawi telah dibuka, tetapi Masjidil Haram juga belum dibuka. Terkait ibadah haji, bagi jamaah haji yang telah melunasi ONH di 2020, otomatis ia menjadi jamaah haji 2021. Dia mengungkapkan bahwa jumlah jamaah haji Kabupaten Pringsewu pada tahun ini ada 317 jamaah, sementara yang baru melunasi ONH baru 265 jamaah. “Untuk jamah lansia tertua adalah 96 tahun dan lansia termuda berusia 65 tahun, serta jamaah termuda berusia 25 tahun,” pungkasnya. (Mul)

Sumber: