PT.NM Klaim Peduli Lingkungan, DPRD Indikasikan Pencemaran

PT.NM Klaim Peduli Lingkungan, DPRD Indikasikan Pencemaran

KOTAAGUNG—PT.Natarang Mining selaku perusahaan tambang emas dan mineral yang melakukan kegiatan tambang emas dan mineral di Register 39 angkat bicara terkait tudingan merusak kawasan hutan dan pencemaran sungai Way Semuong.   Menurut Kepala Teknik Tambang, PT Natarang Mining, Abjan Masuara bahwa perusahaan berkomitmen terhadap pengelolaan dan kelestarian lingkungan sebagai dampak kegiatan tambang sesuai komitmen dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan yang telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) baik dalam tahap operasi maupun pasca tambang.   \"Pengelolaan dan pemantauan tersebut meliputi kualitas udara,air permukaan (air sungai), air limbah dan kegiatan pengolahan di Railing Dam, limbah B3. Jadi sebelum limbah pengolahan dibuang kesungai sudah melalui proses sesuai standar dan dilakukan pengecekan secara berkala, sampai saat ini sungai masih aman jadi tudingan mencemarkan sungai itu tidak benar,\"ujar Abjan didampingi Koordinator Bagian Lingkungan Haifa Fawwaz Atmaya yang ditemui di Gedung DPRD Tanggamus, Kamis (11/6).   Dalam kesempatan tersebut,Abjan juga meluruskan bahwa tidak benar jika PT.Natarang Mining tutup total pada Agustus 2020. Menurut dia, kegiatan produksi tambang hanya break atau rehat selama satu tahun. Sambil mencari potensi blok yang akan dilakukan eksploitasi.   \"Kami memiliki izin hingga tahun 2034 sesuai potensi emas diarea kontrak karya kami.Dari 18 blok potensi emas baru dua blok yang produksi yakni blok Talang Santo dan Way Linggo. Agustus kami rehat tahun depan kami lakukan kegiatan lagi,ini karena adanya Pandemi Covid 19 dan juga dua blok yang sudah lebih dulu di eksploitasi potensi emas sudah menipis jadi kami harus cari blok baru lagi,\"terang Abjan.   Masih kata Abjan bahwa begitu selesai dilakukan kegiatan tambang, perusahaan tidak meninggalkan bekas tambang begitu saja melainkan dilakukan reklamasi dan juga reboisasi.\" Kami tidak lepas begitu saja, lubang besar bekas tambang nanti dilakukan reklamasi dan ditanami lagi pohon,itu juga nanti dilakukan evaluasi oleh pemerintah dan itu perlu proses lima sampai sepuluh tahun baru keliatan hasilnya,\"bebernya.   Ditambahkan Haifa Fawwaz Atmaya selaku Koordinator Bagian Lingkungan bahwa PT. Natarang Mining sudah memberikan kompensasi ganti lahan hutan sesuai izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).\" Kami memiliki kewajiban untuk mengganti dua kali lipat lahan yang dibuka.Kami telah selesaikan program reboisasi seluas 80 ha di daerah Kelumbayan dan sedang menyusun rancangan teknis bersama BPDAS Lampung agar melakukan reboisasi dilahan 104,5 ha juga di Kelumbayan,\"ujar Haifa.   Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tanggamus Kurnain, meminta kepada PT Narang Mining untuk tidak lepas dari tanggungjawab atas dampak lingkungan yang disebabkan dari kegiatan pertambangan yang mengakibatkan kerusakan alam dan adanya indikasi pencemaran lingkungan “Kami selaku wakil rakyat yang mengemban amanah rakyat  meminta Pemprov Lampung  turun tangan untuk menyikapi permasalahan ini, kalau tidak mau, maka pemerintah harus bertanggungjawab terhadap kerusakan hutan dan lingkungan yang disebabkan aktivitas bekas tambang emas ini,Sedangkan kewenangan kabupaten adalah memberikan rekomendasi WIUP dan pembahasan UKL-UPL serta Amdal,” ujar politisi Partai NasDem itu.(ral)

Sumber: