Nyaris Petik Beat, Bolang Diteriaki Maling
PRINGSEWU - BW als Bolang (33) warga dusun Sukabandung Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Pardasuka karena diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian kendaraan bermotor, Minggu (14/6/20). Kapolsek Pardasuka Polres Pringsewu AKP Martono, SH. MH mewakili Kapolsek Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menerangkan bahwa jajaran unit Reskrim Polsek Pardasuka pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira jam 17.30 wib berhasil mengamankan seorang terduga pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor di Dusun Sukabandung Pekon Pardasuka dengan inisial BW als Bolang. Kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira jam 18.30 wib korban Muhammad Nur (40) warga Dusun Sukabandung Pekon Pardasuka sepulang dari bekerja kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 2945 UM didepan rumah. kemudian ditinggal masuk kedalam rumah, pada saat korban sedang berada didalam rumah datang pelaku yang tidak diketahui identitasnya kemudian dengan menggunakan sebuah kunci leter T pelaku merusak kunci kontak sepeda motor. \"Setelah kunci kontak rusak lalu pelaku memutar dan mendorong sepeda motor kearah jalan, pada saat sedang mendorong tersebut aksi pelaku diketahui oleh korban kemudian diteriaki “maling” . Sehingga, pelaku meninggalkan barang hasil curian dan melarikan diri menuju kearah perkebunan dan sempat dilakukan pengejaran oleh warga tetapi tidak tertangkap,\" katanya. Lanjutnya, Setelah medapatkan informasi adanya kejadian percobaan pencurian tersebut lalu petugas Polsek Pardasuka langsung menuju ke TKP dan melakukan olah TKP serta penyelidikan. \"Sehingga kemudian dari hasil Olah TKP dan pemeriksaan di TKP tersebut petugas mendapatkan titik terang tentang pelaku yang kemudian kami kembangkan. Dan kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di kediamanya,\" ucapnya. Dijelaskan dia, bahwa pelaku mengakui bahwa benar dirinya yang telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor milik korban Muhammad Nur, cara pelaku saat melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak sepeda motor sedang diparkirkan didepan rumahnya. \"Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek pardasuka dan sedang kami kembangkan, dan terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 Jo pasal 53 KUHP,\" Pungkasnya.(Mul)
Sumber: