Anggota Dewan Keberatan Ambulans Pekon Ngangkut Bansos
KOTAAGUNG- Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Nuzul Irsan mengatakan ada sebagian Pejabat (Pj) dan Kepala Pekon (Kakon) di Kecamatan Semaka, Tanggamus memanfaatkan mobil ambulans pekon bukan pada perentukannya. Armada yang seyogyanya untuk mengantar orang sakit itu, justru dimanfaatkan untuk mengangkut bantuan sosial (Bansos) Covid dari kantor kecamatan kepekon. \"Ya, sebagian pekon di Semaka memanfaatkan Armada Ambulance tidak sesuai keperuntukannya,\"ujarnya. Menurutnya Fraksi PKB ini hampir sebagian pekon yang menyalahgunaan alat transfortasi tersebut. Perlu diketahui kata Nuzul, apapun dalilnya mobil ambulan tidak boleh digunakan hal lain selain mengangkut pasien.\" Setiap Bansos Covid keluar Pj dan Kakon menggunakan ambulan untuk mengangkutnya,\"terangnya. Masih kata Nuzul penyalahgunaan armada yang dibeli menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut sangat tidak dibenarkan. Pasalnya, dalam menggunakan alat transfortasi ini ada ketentuan yang harus dipahami dan dipatuhi, bukan asal gunakan.\"Jangankan untuk ngangkut sembako covid orang numpang saja tidak boleh,\"tegasnya. Nuzul meminta kepada bupati Tanggamus agar menegur Pj dan Kakon yang sudah menyalahgunakan armada tersebut, sebab kalau tidak maka ambulans bisa cepat rusak.\"Ini gak boleh dibiarkan, karena sudah menyalahi aturan standar penggunaan ambulans. Bupati harus bertindak,\"pungkasnya. Terpisah Camat Semaka Wiwin Triani membenarkan jika ada pekon yang memanfaatkan mobil ambulance untuk mengangkut bansos covid dari kecamatan ke pekon.\"Iya benar, tapi bukan hanya di Semaka melainkan di kecamatan lain juga begitu,\"kata dia. Menurut Wiwin, hal ini sah-sah saja karena masih dalam situasi darurat. Selain itu, tujuan mobil ambulans bukan hanya bisa digunakan untuk mengantar pasien tapi juga untuk kesejahteraan masyarakat di pekon, misalnya mengangkut sembako covid.\"Salahnya apa coba, dari pada masyarakat harus menyewa mobil lagi mending memanfaatkan armada yang ada. Setidaknya bisa mengurangi beban masyarakat lah,\"tutupnya. Sebelumnya, Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M Syafii pernah mengungkapkan bahwa ambulans pekon bisa dimanfaatkan masyarakat pekon untuk kegiatan yang sifatnya sosial namun tetap tidak mengesampingkan fungsi utama sebagai sarana mengantar orang sakit.”Aramda itu namanya ambulans sosial kemasyarakatan, artinya boleh digunakan sepanjang untuk kepentingan sosial kemasyarakatan sepanjang tidak mengganggu fungsi utamanya dan tidak boleh dikomersilkan,” ujar Syafii saat ditemui dalam kegiatan Rapid Tes Massal di Pasar Talangpadang belum lama ini.(zep)
Sumber: