Indomaret Cueki Undangan Hearing, Komisi II Geram
KOTAAGUNG—Komisi II DPRD Kabupaten Tanggamus geram terhadap managemen PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) yang beroprasi di Bumi Begawi Jejama ini. Pasalnya perusahaan yang bergerak dibidang ritel (eceran) itu mangkir saat dipanggil rapat dengar pendapat (Hering) di Sekretariat DPRD setempat, kemarin (18/6). Ketua Komisi II DPRD Tanggamus Fakhruddin Nugraha kepada Radar Tanggamus mengatakan, ada dua perusahaan ritel yang dijadwalkan hearing hari ini yakni PT. Indomaret dan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), namun perusahaan ritel yang hadir hanya utusan dari Alfamart.\"Dari dua PT yang diundang hanya Indomaret yang tidak hadir, itupun tanpa alasan yang jelas,\"katanya. Ketua Fraksi PKS ini melanjutkan meski undangan perdana tersebut tidak diindakan, ia berencana akan memanggil ulang yang dijadwalkan Kamis depan. Nah, jika undangan kedua nantinya masih juga tidak digubris maka pihaknya akan sidak langsung ke lapangan. \"Kita tunggu undangan ke 2 ini kalau juga tidak mereka hadiri, maka fungsi lembaga kita gunakan,\"jelasnya. Menurut Fakhruddin tujuan hering kepada dua PT tersebut yakni mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 tahun 2019 tentang pengaturan pasar swalayan dan minimarket yang beroprasi di Tanggamus. Dalam Perda tersebut ada beberapa poin yang disampaikan seperti jadwal buka tutup gerai serta pihak Indomaret dan Alfamart wajib menyiapkan lahan untuk UMKM secara gratis. \"Setiap pengusaha yang ada di Tanggamus wajib mengikuti peraturan yang ada, kalau tidak maka pemerintah berhak memberikan sanksi,\"jelasnya. Hal sama juga disampaikan Anggota lainnya Isri Jaya dimana pihak Indomaret dan Alfamart bisa mematuhi aturan yang sudah disahkan seperti buka tutup toko, dan wajib menyiapkan tenaga kerja lokal.\"Yang terpenting pihak perusahaan wajib merektur tenaga kerja lokal, karena itu salah satu poin yang ada di Perda,\"tutupnya. Sementara itu LO PT. Alfamart Saiful mengaku akan menyampaikan ke atasannya terkait hasil haering hari ini, terutama mengenai perda tentang pengaturan pasar swalayan dan minimarket.\"Ya, hasil hering hari ini akan kami tindaklanjuti,\"kata dia. Menurut Saiful PT. Indomart ada 16 Grai yang tersebar di beberapa Kecamatan di Tanggamus, selama ini perusahaannya sudah memenuhi semua kewajiban seperti CSR dan lainnya.\"Kalau CSR selalu kita serahkan ke Bappelitbang Tanggamus, karena aturan nya memang demikian,\"pungkasnya. (Zep)
Sumber: