375 CJH Asal Tanggamus Ditunda Keberangkatannya
KOTAAGUNG—Sebanyak 375 calon jemaah haji (CJH) asal Tanggamus ditunda keberangkatan hajinya tahun ini. Hal ini lantaran imbas dari Pandemi Covi 19. Mereka nantinya akan dimasukkan kedalam kuota pemberangkatan tahun depan. Kasi Haji dan Umroh, Kemenag Tanggamus Junaidi Siraj mengatakan, mereka terdiri kuota pemberangkatan tahap I sebanyak 367 orang dan kuota tahap II delapan orang. Pemberitahuan penundaan berangkat sedang proses pemberitahuan ke mereka. Sedangkan ke kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) dan Kantor Urusan Agama (KUA) telah dilakukan. \"Semua keberangkatan ibadah haji tahun ini ditunda sesuai instruksi dari Kementerian Agama. Penundaan sampai tahun depan, maka akan diberangkatkan tahun depan,\" ujar Junaidi mewakili Kepala Kantor Kemenag Tanggamus Hi.Murdi Amin, belum lama ini. Dijelaskan Junaidi, selama ini ada tiga kelompok pemberangkatan haji yakni kuota pemerintah terbagi kuota reguler dan undangan khusus atau visa mujamalah. Dan kuota khusus yang dikelola swasta. Semuanya ditunda. Untuk dana yang tidak bisa diambil adalah setoran awal sebesar Rp 25 juta. Sedangkan setoran pelunasan sebesar Rp 9,772 juta lebih boleh diambil. Namun saat keberangkatan tahun depan harus dibayarkan kembali. Selanjutnya untuk setoran pelunasan yang tidak diambil akan disimpan dan dikelola terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nantinya pemilik uang akan mendapatkan manfaatnya dan diberikan 40 hari sebelum keberangkatan di tahun depan. Nilai manfaat juga berbeda antar tiap provinsi disesuaikan dengan besar kecilnya biaya pelunasan. Seperti Lampung dengan Sulawesi berbeda nilainya. Pengambilan dana pelunasan maksimal 28 hari sejak sekarang dengan mengajukan bukti-bukti pelunasan. Dan nanti akan diproses. Lantaran tertundanya keberangkatan maka setelah ini tidak ada lagi kegiatan persiapan ibadah haji, seperti manasik dan lainnya. Sampai pembagian perlengkapan, misalnya koper dan lainnya tidak ada. \"Untuk saat ini calon jemaah hanya menerima paspor yang masih kami simpan, dan paket buku panduan haji. Mungkin juga dengan perlengkapan dari bank tempat setoran BPIH, seperti dasar kain batik,\" terang Junaidi. Junaidi juga mengaku untuk ongkos transit daerah (OTD), Kemenag Tanggamus belum menerima karena tidak mengajukan, termasuk biaya penyelenggaraan pelepasan dan lainnya. (ral)
Sumber: