Tapem Belum Terima Surat Dari Kemendagri, Terkait Pelaksanaan Pilkakon

Tapem  Belum Terima Surat Dari Kemendagri, Terkait Pelaksanaan Pilkakon

KOTAAGUNG—Pemkab Tanggamus melalui Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Tanggamus hingga saat ini masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pelaksanaan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak apakah tetap ditunda atau bisa dilaksakan seiring penerapan new normal. Kabag Tapem Setdakab Tanggamus, Wawan Haryanto ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima jawaban dari Kemendagri prihal pilkakon serentak yang akan diikuti sebanyak 220 pekon. \"Kami belum terima suratnya, nanti kalau sudah diterima maka akan segera kita sampaikan kemedia\"ujar Wawan,\"Senin (22/6). Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tanggamus melalui Bagian Tata Pemerintahan telah melayangkan surat kepada pemprov dan Kemendagri terkait kejelasan kapan pilkakon dilaksanakan. Surat jawaban dari kemendagri nantinya menjadi dasar apakah pilkakon tersebut bisa berlangsung atau ditunda kembali. Dijelaskan Wawan, apabila pelaksanaan pilkada serentak yang dijadwalkan tahun 2020 ini belum bisa menjadi acuan hal ini karena tahapan pilkada belum melibatkan orang terlalu banyak, berbeda dengan pilkakon yang tahapannya telah melibatkan berkumpul orang dengan jumlah banyak, hal ini tentunya bertolak belakangan dengan protokol kesehatan. \"Akan tetapi tetap, kita mengacu apa yang menjadi rekomendasi dari Kemendagri, kalaupun pilkakon ini diselenggarakan kita akan membuat regulasi baru, karena situasi Pandemi Covid-19 saat ini, dan jikapun ditunda kita akan tunggu keputusan lebih lanjut,\"ujarnya. Diketahui tahapan pilkakon yang sejatinya dilaksanakan pada 15 April lalu ditunda lantaran situasi pandemi virus corona. Sejumlah tahapan yang ditunda yang hingga kini belum dilaksanakannya ialah tahapan pemungutan suara, meliputi penyampaian surat undangan oleh panitia kepala pekon, pelaksanan kampanye, masa tenang dan pemungutan suara. Lalu tahapan lainnya ialah tahapan penetapan calon terpilih dan pelantikan diantaranya laporan panitia pemilihan kepala pekon hasil pemilihan kepala pekon dan berita acara kepada badan hippun pemekonan, penyampaian keputusan badan hippun pemekonan tentang penetapan kepala pekon terpilih hasil pemilihan kepada Bupati melalui camat, lalu proses penerbitan keputusan Bupati tentang pengangkatan kepala pekon serta pelantikan kepala pekon oleh bupati. Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tanggamus juga telah melakukan berbagai upaya, agar pilkakon dapat terlaksana. Beberapa kali perwakilan Apdesi Tanggamus bertemu dengan bupati Tanggamus Hj. Dewi membahas persoalan tersebut, terakhir kali Apdesi berkirim surat kepada bupati serta DPRD setempat, tak sampai disitu belum lama ini Apdesi kembali menemui Bupati secara langsung untuk membahas persoalan pilkakon yang diikuti 220 pekon tersebut. (iqb)

Sumber: