Komisi III Bakal Turun Cek Izin dan IPAL Tambak
KOTAAGUNG—Komisi III DPRD Tanggamus bakal turun ke lapangan terkait pelaksanaan aturan budidaya tambak yang sesuai standar Undang-undang dan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Menurut anggota Komisi III, DPRD Kabupaten Tanggamus Johny Wahyudi selama ini pihaknya menerima informasi tentang Amdal bagi lokasi tambak dan aturan lainnya, serta laporan dari masyarakat. \"Sebagai penyambung lidah rakyat akan turun kelapangan memastikan laporan masyarakat terhadap tambak-tambak tersebut. Sekali lagi kami meminta untuk segera memberantas tambak-tambak yang tidak patuh terhadap UU,\" kata Johny. Dalam aturan KKP, lanjut Johny dinyatakan tambak udang wajib memiliki instalasi pengolahan limbah dalam rangka mengantisipasi masuknya penyakit dan menjaga keamanan pangan. Penataan kawasan serta Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) menjadi sangat penting dalam sebuah lahan budi daya tambak. Tujuannya mencegah penularan penyakit juga tidak merusak lingkungan yang berdampak terhadap masyarakat. Tidak merusak alam dan menjaga keseimbangan pantai. Di Kecamatan Cukuh Balak, ada kurang lebih empat tambak udang yang berlokasi di Pekon Pertiwi, Pekon Way Rilau, Pekon Tengor, Pekon Pekondoh tepatnya Dusun Way Bangik. Dari laporan pemuda dan masyarakat setempat keberadaan tambak-tambak tersebut meresahkan. Sebab tidak mengutamakan lingkungan dan tidak menjalankan amanah UU budidaya, dan Permen KKP no 28 tahun 2004. \"Laporanya banyak aturan yang tertuang dalam permen tersebut terdapat pelanggaran pedoman umum budi daya daya udang tambak,\" urai Legislator asal Partai NasDem itu. Ia menjelaskan dalam permen tersebut, ada daerah penyangga, kawansan vegetasi mangrove dengan rasio minimal 20 persen. Namun yang terjadi sebagaian besar tidak memiliki kawasan vegetasi mangrove apalagi mencapai 20 persen. Lalu jarak bibir pantai ke lokasi pertambakan sesuai ketentuan Direktorat Jendral Perikanan Budidaya, Kementrian Kelautan dan Perikanan RI jarak pantai dan tambak mulai dari 300 meter sampai 1.000 meter Sementara jarak tambak dan bibir pantai yang ada di Kecamatan Cukuh Balak yakni, Pekon Tengor hanya lebih kurang 31 meter, Pekon Tengor (Karang Bebai) lebih kurang 9 meter, Pekon Way Rilau kurang lebih 18 meter, Pekon Pekondoh (Way Bangik) kurang lebih 25 meter. Sehingga banyak sekali ketentuan layak pembangunan tambak yang tidak memenuhi syarat sebagaimana di atur oleh UU, Permen KKP yang terjadi di Kecamatan Cukuh Balak. Terkait analisis dampak lingkungan terkait (Amdal) juga patut dipertanyakan, sebab diduga beberapa tambak tidak memiliki Amdal. Padahal itu adalah intrumen dasar dalam menjaga kesehatan lingkungan serta keseimbangan lahan dan aktifitas kehidupan masarakat sekitar. \" Jangan sampai satker terkait di Pemkab Tanggamus seakan tutup mata akan keberadaan tambak-tambak yang melanggar aturan tersebut,\" tegasnya.(ral)
Sumber: