Unila Sosialisasikan Soal STRI

Unila Sosialisasikan Soal STRI

PRINGSEWU - Universitas Lampung (Unila) menyosialisasikan Undang-undang No.11 Tahun 2014 Tentang program profesi keinsinyuran yang berlangsung di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Senin (27/7/20). Dekan Fakultas Teknik Unila Prof.Dr.Ir.Suharno, M.Sc., Ph.D, IPM, ASEAN Eng., mengatakan sosialisasi Undang-undang No.11 Tahun 2014 Tentang program profesi insinyur kedepannya setiap pemegang penanggung jawab kegiatan pembangunan misalnya seperti PU harus bersertifikat kompetensi insinyiur. \"Di Indonesia ini ribuan universitas kita Unila dipilih termasuk 40 universitas yang dimandatkan oleh negara,\" kata dia.  Menurut dia, untuk peserta sudah ada 4 angkatan sekitar 140 orangan. Untuk yang akan datang ini sudah cukup banyak sekitar 160 orang. \"Karena saya putra daerah Pringsewu makanya Pringsewu didahulukan sosialisasinya, \" ucap Suharno.  Dijelaskan Suharno, bahwa nanti setelah tahun 2021 setiap kegiatan kontraktor harus  memiliki surat tanda registrasi insinyur (STRI). Selain itu, biaya untuk mendapat sertifikat STRI sekitar Rp 10 jutaan selama satu semester.  \"Kalau tidak punya sertifikat STRI seperti dokter itu tidak bisa praktek. Kalau nggak punya sertifikat bisa praktik tapi melanggar hukum. Apalagi kalau sampai ada menyebabkan pekerjaan itu sampai ada kecelakaan kerja bisa pidana 10 tahun atau denda Rp 2 Milyar sesuai Undang-undang No.11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran, \" Tegas dia.  Sementara itu, Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA berharap melalui sosialisasi Undang-undang No.11 Tahun 2014 Tentang program profesi insinyur ini kedepan Sumber Daya Manusia (SDM) dikabupaten Pringsewu bisa memenuhi dari standar yang dibuat oleh undang-undang tersebut.  \"Saya menghimbau kepada seluruh yang terlibat baik ASN maupun warga masyarakat dengan pekerjaan Keinsinyuran agar mengikuti dan mematuhi tersebut,\" harapnya. (Mul) 

Sumber: