Herry Heryadi Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Diskoperindag
KOTAAGUNG--Staf Ahli Bupati Tanggamus Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herry Heryadi ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tanggamus menggantikan Almarhum Mairosa Penunjukan Herry Heryadi, tersebut berdasarkan surat perintah tugas yang ditandatangani langsung Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani tanggal 24 Agustus 2020, dengan Nomor: 800/1350/39/2020, serta peraturan Bupati Tanggamus nomor 52 tahun 2018 tentang penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Dalam surat perintah tersebut menerangkan bahwa menunjuk Herry Heryadi sebagai Plt Kepala Diskoperindag mulai dari tanggal ditetapkan dan sampai ditunjuknya pejabat definitif. Sekretaris Daerah Tanggamus Hamid H. Lubis ketika dikonfirmasi mengatakan, penunjukan Herry Heryadi sebagai Plt Kepala Diskoperindag menjadi kebijakan pimpinan dalam hal ini pejabat pembuat komitmen (PPK), dan telah melalui diskusi langsung dari pejabat yang berwenang dengan PPK, yang mana menurut Sekda saat ini juga beban tugas daripada Asisten maupun staf ahli saat ini cukup tinggi. \"Kebetulan salah satu staf ahli kita, yakni Pak Herry Heryadi itu juga pernah bertugas di dinas tersebut, paling tidak sambil menunggu proses dilakukannya, penataan ataupun seleksi jabatan, beliaulah yang dipercayakan oleh pimpinan, untuk menjadi pimpinan di OPD tersebut,\"kata sekda. Sekda menerangkan, secepatnya proses lelang jabatan akan dilakukan, hal itu dilakukan dengan banyaknya jabatan yang kosong dilingkungan Pemkab Tanggamus, sehingga jabatan-jabatan tersebut harus segera diisi, sebagai bentuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. \"Itu sudah menjadi kebijkaan dari PPK untuk secepatnya melakukan, penataan utamanya pengisian jabatan yang kosong tersebut,\" jelas Lubis sapaan akrab sekda. Senada disampikan oleh, Kepala Dinas BKPSDM Aan Derajat ditunjukkannya Herry Heryadi bukan tanpa alasan hal itu karena, pejabat yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Diskoperindag. \"Surat perintah tugas sudah diterbitkan per-tanggal 24 Agustus kemarin, kita masih menunggu proses lelang sampai dengan ditunjuknya pejabat definitif,\"kata Aan. (iqb)
Sumber: