Disdukcapil Mentahkan Alasan BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu

Disdukcapil Mentahkan Alasan BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu

KOTAAGUNG - Alasan pihak KCP BPJS Pringsewu mengenai belum validnya nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik (KTP-EL) dari tenaga kerja sukarela (TKS) dimentahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus. Kepala Disdukcapil Tanggamus, Syarif Husin mengaku heran dengan pernyataan dari KCP BPJS Ketagakerjaan Pringsewu tersebut. Menurut dia, tidak mungkin jika NIK 3.500 TKS belum valid, hal ini karena pada saat perekaman data KTP-el, telah ada NIK jelas dari wajib KTP kendati belum fisik KTP-El, kemudian sambil menunggu KTP-el jadi, pemohon diberikan surat keterangan (suket) yang fungsinya sama dengan KTP-el pada umumnya. Selain itu data kependudukan seperti KTP-El adalah salah satu syarat pada saat mengajukan permohonan kerja terlebih di instansi pemerintahan. \"Didalam suket tersebut lengkap ada nomor NIK, sama persis dengan KTP-el dan sebagain besar seluruh TKS dilingkup Pemkab Tanggamus ini sudah ada KTP-el semua, saya yakin itu, tidak mungkin tercetak kalau NIK-nya tidak valid, proses cetak KTP-el juga meliputi semuanya,\"kata Syarif Husin, Senin (5/4). Syarif Husin juga, mengakui jika dahulunya pihak BPJS Ketenagakerjaan pernah meminta nama berikut alamat serta NIK dari seluruh TKS yang ada di Pemkab Tanggamus, akan tetapi ditolak oleh Disdukcapil karena hal tersebut menyangkut rahasia dari pemilik KTP-el tersebut sehingga data tersebut tidak diberikan. \"Kemungkinan saat ini mereka telah ada MoU dengan pusat, sehingga data tersebut bisa dibuka, akan tetapi yang jelas NIK, nama dan alamat, yang mereka minta pada waktu itu tidak kita berikan, karena belum ada MoU tentang itu, terlepas saat ini mereka ada MoU dengan pusat atau seperti apa ya silakan saja,\"ujarnya. Disisi lain, sebagian besar TKS di lingkup Pemkab Tanggamus mengatakan telah miliki KTP-el dan itu sebagai syarat pengajuan permohonan kerja, serta yang lainnya, terlebih kedepan KTP-el akan dijadikan syarat pencairan gaji para TKS. \"Pada saat saya mengajukan permohonan kerja salah satu syaratnya harus melampirkan e-ktp, jadi tidak mungkin NIK-nya tidak valid, lagian infornasinya kedepan terima gaji tidak melalui keuangan lagi, harus gunakan e-ktp, masa iya kawan-kawan yang lain belum miliki e-Ktp,\"kata Mega salah satu TKS ketika dikonfirmasi. Diberitakan sebelumnya bahwa, KCP BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu beralasan jika belum dicetaknya 3.500 kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi TKS di lingkup Pemkab Tanggamus lantaran belum validnya NIK dari masing-masing penerima sehingga masih dalam proses pencetakan. \"Yang sudah kita distribusikan 1.500 sedangkan 3.500 lagi NIK-nya belum valid, kendalanya itu saja, jika sudah ada NIK-nya secepatnya kita cetak,\"kata Imam KCP BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu. Belum validnya ribuan NIK, sehingga imbasanya para TKS belum miliki kartu BPJS,  memang menjadi pertanyaan, terlebih Pemkab dalam hal ini telah membayar premi BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2017 lalu, seharusnya jika Pemkab telah penuhi kewajiban yakni membayar premi, kartu BPJS bisa langsung tercetak dan diterima oleh peserta, sedangkan pihak BPJS sendiri mengakui bahwa data penerima BPJS Ketenagakerjaan telah lama diserahkan oleh Pemkab. Program BPJS Ketenagakerjaan sendiri bertujuan untuk melindungi tenaga kerja hal itu sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003.(iqb)

Sumber: