Larangan Pesta? Tunggu Keputusan Sujadi!
PRINGSEWU - Tetkait hasil rekomendasi Forum Discussion Group (FGD) yaitu larangan lomba, pesta pernikahan atau khitanan, keputusan final menunggu kebijakan Bupati Pringsewu Hi Sujadi. Pasalnya hasil rekomendasi Forum Discussion Group (FGD) antara pihak DPRD Pringsewu, Kapolres, Dandim dan Asisten I Pemkab Pringsewu serta sejumlah tokoh agama untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten setempat belum merupakan keputusan final. Bahkan masih menunggu keputusan Bupati Pringsewu selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19. Dimana saat digelar FGD pada Jumat (27/11/2020) di ruang rapat gedung DPRD setempat, salah satu hasil kesepakatannya diantaranya melarang hiburan, ijin keramaian dan digelarnya pesta hajatan di Pringsewu. \"Namun, ternyata hasil FGD itu belum merupakan keputusan final Pemkab Pringsewu dan baru sebatas usulan ke Bupati dan Gugus Tugas,\"ucap Wakil Bupati Pringsewu H.Fauzi, Sabtu (28/11/2020). Wabup H. Fauzi yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Kabupaten Pringsewu menyatakan bahwa sejauh ini keputusan Pemkab masih berdasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Fauzi sangat mengapresiasi adanya FGD tersebut, kendati hasil finalnya masih menunggu keputusan dari Bupati selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Pringsewu. \"Intinya saya sangat mengapresiasi adanya FGD tersebut. Namun, hasil FGD itu belum merupakan keputusan final dari Pemkab Pringsewu,\"ujarnya. Menurutnya, sejauh ini Pemkab masih berpedoman pada Perbup 38.\"Jadi soal keputusan FGD itu masih menunggu hasilnya dari Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Penangan Covid-19 Pringsewu,\"tegas Fauzi. Sementara itu ucap Fauzi, terkait untuk melaksanakan berbagai kegiatan pada masyarakat seperti pesta hajatan kususnya besok (Minggu 29/11/2020) masih bisa. \"Sebab untuk pelarangan hajatan dan pesta tentu menunggu keputusan dari Bupati dan Gugus Tugas. Sebab, disitu (pesta, ijin keramaian) ada dampak ekonominya juga,\"ungkapnya. Pertimbangannya juga berdampak pada ekonomi. \"Sampai saat ini kita masih berpedoman pada Perbup 38 dan akan menindak tegas yang melanggar Perbup tersebut. Maka sekali lagi kita tunggu keputusan Bupati selaku Ketua Gugus Tugas,\"imbuh Fauzi. Sementara itu anggota DPRD Pringsewu Anton Subagyo yang mengikuti FGD mengatakan bahwa surat hasil FGD akan diserahkan ke Bupati pada Senin (29/11/2020). \"Besok Senin (hari ini) hasil FGD baru akan disampaikan ke Bupati Pringsewu. Itu sifatnya sementara untuk menekan lonjakan Covid-19 di Pringsewu. Soal poin-poin batasan dan aturannya kita tunggu saja hasilnya,\"tegas Anton.(Mul)
Sumber: