Tanggamus Masuk Zona Merah

Tanggamus Masuk Zona Merah

KOTAAGUNG--Kabupaten Tanggamus masuk dalam zona merah penyebaran Covid 19 yang artinya penyebaran virus Covid-19 tidak terkendali. Dan ini merupakan satu-satunya di Lampung dikarenakan kabupaten/kota lain masuk zona orange. Penetapan zona merah berdasarkan penilaian dari pusat yang menilai dari tiga aspek yakni epidemiologi, surveilans dan pelayanan kesehatan. Sekretaris Dinas Kesehatan (Diskes) Tanggamus Taman Prasi membenarkan bahwa Tanggamus sudah masuk dalam zona merah penyebaran Covid 19. \"Iya betul, status zona merah ditetapkan oleh Satuan Tugas Covid-19 Pusat dari hasil skor penilaian data 28 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021,\"kata Taman Prasi. Namun saat ditanya langkah apa saja yang akan dilakukan Pemkab Tanggamus, Taman Prasi enggan berkomentar dirinya menyarankan agar bertanya ke Satgas Covid 19 Kabupaten Tanggamus.\" ke Satgas saja mas, biar satgas yang menjelaskan,\" kata dia. Sementara Juru Bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Tanggamus dr.Eka Priyanto mengatakan bahwa ada sejumlah langkah yang diambil menyikapi status zona merah penyebaran Covid 19 pertama memperkuat peranan tim satgas mulai dari kabupaten sampai tingkat pekon, kedua menegakkan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat dengan operasi yustisia dan ketiga konsolidasi penanganan covid melalui peningkatan sistem surveylans berbasis masyarakat, surveylans rumah sakit, penatalaksanaan kasus di faskes tingkat pertama dan rujukan. \"Kami juga mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dengan selalu pakai masker saat diluar rumah, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan selalu cuci tangan pakai sabun.Dengan menjaga diri kita, maka kita juga menjaga keluarga kita serta orang-orang terdekat kita dari penularan virus corona,\"kata Eka. Sementara berdasarkan dari Satgas Penanganannya Covid 19 Kabupaten Tanggamus jumlah kasus Covid 19 di Tanggamus hingga Senin sore (4/1) sebanyak 352 kasus dengan angka kematian 17 kasus dan selesai isolasi 238.(ral)

Sumber: