Turun Ke Pasar, Wabup Sosialisasikan Prokes dan Perda Nomor 3 Tahun 2020

Turun Ke Pasar, Wabup Sosialisasikan Prokes dan Perda Nomor 3 Tahun 2020

TALANGPADANG--Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes), serentak dilaksanakan. Hal ini dilakukan lantaran Kabupaten Tanggamus telah ditetapkan zona merah penyebaran virus covid-19, sehingga berbagai upaya dilakukan oleh tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tanggamus. Di Kecamatan Talang Padang operasi yustisi di pimpin Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi\'i bersana Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf Arman Aris Sallo, Wakil Ketua III DPRD Tanggamus Tedi Kurniawan. Turut mendampingi Asisten Bidang Ekobang Sukisno, Kepala Pelaksana BPBD, Ediyan M. Thoha, Camat, Kapolsek, serta Satpol PP. Wabup serta rombongan sekitar pukul 08.30. wib mulai menyisir sejumlah tempat yang masih mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) menjaga jarak, di salah satu Bank di kecamatan setempat wabup mengingatkan kepada pimpinan Bank tersebut agar mematuhi prokes sebab Tanggamus sudah zona merah sehingga perlu kerjasama yang baik dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. \"Saya minta antrian tidak berdesak-desakan seperti ini, diatur sebagaimana mestinya, agar ada jarak diantara satu dengan yang lainnya, dalam hal ini juga kami menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, didalamnya memuat aturan yang harus kita patuhi bersama berikut sanksinya, saya harapkan kita semua mematuhinya,\"ujar A.M.Syafii. Wabup kemudian melanjutkan tinjauan operasi yustisi ke sejumlah kios-kios pasar. Di tempat ini masih didapati warga tidak memakai masker, sehingga diberi pilihan membeli masker atau kembali kerumah. Ada juga warga yang tidak mengindahkan imbauan diberitakan sanksi sosial dengan menyanyikan lagu kebangsaan. \"Saya sampaikan sekali lagi, covid-19 ini nyata bukan main-main, hari ini boleh jadi masih kita tolerir hanya sebatas sanksi sosial saja, namun seperti apa yang saya sampaikan tadi, besok dan seterusnya Perda Nomor 3 tahun 2020 ini mulai berlaku, didalamnya ada sanksi berupa materi dan juga hukuman,\"tegasnya. Wakil Ketua III DPRD Tanggamus Tedi Kurniawan, menambahkan bahwa masyarakat harus sama sama menyadari bahwa Tanggamus saat ini ditetapkan zona merah, hal ini menurutnya diperlukan kerjasama dari seluruh masyarakat dalam upaya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada yang lainnya, terlebih berbagai program yang semestinya dilaksanakan serta kegiatan belajar mengajar dan perekonomian tertunda lantaran pandemi covid-19, hal itu diharapkan kedepannya tidak terjadi lagi. \"Untuk DPRD sendiri sosialisasi akan terus kita sampaikan kepada masyarakat, seperti reses dan sosialisasi Perda, hal ini akan kita sampaikan untuk menekan penyebaran virus covid-19 ini,\"tandasnya. (iqb)

Sumber: