Bejat!! Kakek 60 Tahun Cabuli Anak Tetangga
KOTAAGUNG--Bejat, itulah kata yang pas bagi perbuatan yang dilakukan oleh JM, pasalnya kakek berusia 60 tahun ini tega mencabuli seorang anak dibawah umur sebut saja Mawar (8) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri, mirisnya ini bukan kali pertama JM berusan dengan hukum lantaran kasus pencabulan sebab dirinya baru saja dua tahun menghirup udara bebas. JM sendiri ditangkap dirumahnya diwilayah Kecamatan Kotaagung Kamis malam (4/3) oleh Tim Khusus Anti Bandit (Satreskrim) Polres Tanggamus, bahkan penangkapan JM sempat heboh lantaran dirinya tidak kooperatif sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan. Saat digiring kedalam mobilpun JM nyaris jadi bulan-bulanan warga yang geram, beruntung anggota Tekab dengan disigap mengamankannya kedalam mobil untuk selanjutnya digelandang ke Mapolres Tanggamus. Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah ibu korban SU (44) didampingi UPT P2TP2A Kabupaten Tanggamus melapor ke Polres Tanggamus laporan tertanggal 4 Maret 2021. \"Berdasarkan laporan tersebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban dikuatkan alat bukti, tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 19.30 Wib,\" ujar Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/3) Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat tersangka telah 5 kali dilakukan dirumah orang tua tersangka sejak bulan Januari 2021. Beruntung kemarin Kamis (4/3/21) siang, seorang saksi curiga dan masuk kerumah tersangka sehingga memergoki perbuatan bejat tersebut, kemudian ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban dan korban pun akhirnya menceritakan. \"Modus perbuatan tersangka dengan membawa korban kerumahnya, saat dikamar tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut, dengan iming-iming uang Rp2 ribu dan menakuti korban akan membawa ke kantor polisi agar tidak menceritakan kepada orang lain,\" terang Ramon. Ramon mengungkapkan bahwa JM merupakan resedivis kasus pencabulan yang baru 2 tahun keluar penjara atas kasus yang sama yang dilakukan tersangka disungai wilayah setempat beberapa tahun silam. \"Selain itu, menurut pengakuan tersangka bahwa kejahatan itu dilakukan karena tersangka tidak dapat mengendalikan hawa nafsu karena ditinggal istri pergi pulang ke kampung,\",ujarnya. Ditambahkan Ramon, saat ini tersangka masih dalam pemerikaaan intensif di Polres Tanggamus, terhadapnya Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. \"Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,\" tandas Kasatreskrim.(ral)
Sumber: