Berkas Mantan Kakon Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Berkas Mantan Kakon Dilimpahkan Ke Kejaksaan

KOTAAGUNG--Polres Tanggamus melimpahkan berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka Mopriyadi (38) mantan Kepala Pekon (Kakon) Kampungbaru Kecamatan Pematangsawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus,Selasa (9/3). Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengatakan pelimpahan tersangka berdasarkan surat Kejari Tanggamus No : B- 149 /L.8.19/Eoh.1/02/2021, tanggal 10 Februari 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Mopriyadi telah lengkap atau P21. \"Berdasarkan hal tersebut, siang ini tersangka dilimpahkan bersama barang bukti ke JPU Kejari Tanggamus,\" kata Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Dilanjutkan Ramon, pelimpahan tersebut berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. \"Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,\" ujar Kasatreskrim. Dilanjutkan Kasatreskrim, sebelumnya tersangka Mopriyadi dilaporkan oleh korbannya Masdar Helmi warga Pekon Tanjungan Kecamatan Pematangsawa dalam perkara penipuan dan penggelapan yang bermula dari meminjam uang korban dengan agunan sertifikat tanah milik warga yang mengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kronologis kejadian bermula laporan tanggal 29 Juni 2020 perkara Penipuan yang dilakukan tersangka pada 19 Juli 2019 dengan meminjam uang korban sebesar Rp40 juta kepada Masdar Helmi dengan jaminan sertifikat tanah, kemudian tersangka berjanji mengembalikan uang pada tanggal 15 Februari 2020, sehingga kembali terjadi perjanjian pada 6 Maret 2020 tetapi tersangka tetap tidak bisa membayar. Lalu pada tanggal 25 April 2020, tersangka membuat perjanjian akan mengembalikan uang dan memberikan jaminan kendaraan, namun hingga korban melapor ke Polres Tanggamus tanggal 29 Juni 2020 tidak juga menepatinya. Saat penetapan tersangka, pada 4 Januari 2021 tersangka melarikan diri. Sehingga ditetapkan DPO pada tanggal 5 Januari 2021, dikuatkan keterangan Pj. Kakon Kampungbaru bahwa pada tanggal 6 Januari 2021 tersangka sudah tidak ada di tempat. \"Atas lengkapnya berkas tersangka dan teridentifikasi keberadaan DPO, tersangka Mopriyadi berhasil ditangkap saat berada di rumah keluarganya di Bandar Lampung pada Kamis (4/3/21) pukul 01.00 Wib,\" pungkas Kasatreskrim.(ral)

Sumber: