Salat Idul Fitri Dirumah Hingga Tempat Wisata Ditutup
KOTAAGUNG--Masyarakat Tanggamus diminta untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri dirumah masing-masing bukan dirumah ibadah atau lapangan. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus yang digelar dirupatama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kamis (29/4) Rapat yang dipimpin langsung Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Tanggamus yang juga Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, turut dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M.Syafii, Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Dandim 0424/TGM Letkol Inf Arman Aris Sallo,Kajari Tanggamus David P.Duarsa, Plh Sekdakab Tanggamus Sukisno, para asisten, Kepala OPD, Ketua MUI Tanggamus KH.A.Wahid Zamas dan sejumlah ormas keagamaan. Menurut Ketua Satgas Covid 19 K iniabupaten Tanggamus Hj Dewi Handajani, keputusan meniadakan Salat Idul Fitri dilapangan dan rumah ibadah menindaklajuti hasil rapat koordinasi (Rakor) Satgas Covid 19 Provinsi Lampung beberapa hari lalu yang berlangsung di Kantor Gubernur Lampung. \"Jadi kami seluruh kepala daerah dan jajaran Forkopimda bersepakat bahwa Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah dilakukan dirumah masing-masing.Kami tidak melarang pelaksanaan ibadahnya tapi hanya tempatnya saja yang berpindah dari lapangan atau rumah ibadah kerumah masing-masing, dan ini demi kebaikan kita bersama karena Kasus COVID 19 trennya terus meningkat dan Lampung termasuk provinsi yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),\"kata Dewi Handajani. Dilanjutkan bupati,bahwa pemerintah terpaksa menerapkan aturan ini, lantaran tidak mau kejadian seperti India dimana angka Covid 19 meningkat drastis pacsa diadakannya kegiatan keagamaan dengan melibatkan banyak orang. \"Salat Idul Fitri inikan sifatnya sunah, silahkan dilakukan dirumah masing masing, saya tau ini akan ada protes dari masyarakat, cuma kondisi negarakan lagi Pandemi Covid-19, kami selaku kepala daerah sudah komitment dan siap tanggungjawab atas kebijakan yang diambil karena keselamatan masyarakat harus dikedepankan, dan ini juga berlaku se Lampung,\"ujar Bunda sapaan akrab Dewi Handajani. Dilanjutkan bunda bahwa, tidak hanya Salat Idul Fitri saja yang dianjurkan untuk dilaksanakan dirumah. Hari besar keagamaan umat Nasrani yaitu Kenaikkan Isa Almasih yang bertepatan dengan Idul Fitri juga diminta agar dilaksanakan dirumah. \"Pokoknya segala bentuk kegiatan yang ada potensi penyebaran virus Covid-19 itu kita batasi, termasuk tempat wisata juga akan kita tutup sementara,karena berdasarkan pengalaman angka Covid 19 meningkat pasca libur Natal dan Tahun Baru bahkan Tanggamus masuk dalam zona merah dan kami itu tidak mau terjadi,\"ujar bupati. Masih kata bupati, bahwa Posko COVID 19 juga akan diaktifkan kembali mulai dari Posko perbatasan untuk menyekat kendaraan dari luar Lampung yang masuk hingga posko Covid tingkat RT.\"Tugas camat untuk benar-benar melakukan pendataan kebawah,\"ucapnya. Bunda Dewi juga meminta agar hasil rapat Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus untuk segera mengkonsep surat edaran (SE) mengenai kebijakan yang membatasi kegiatan yang sifatnya menimbulkan keramaian.\"Buatkan SE Satgas Covid 19 Kabupaten Tanggamus berdasarkan hasil rakor Satgas provinsi, kalau bisa menyeluruh jangan fokus Salat Idul Fitri saja, tetapi seluruh kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa harus dibatasi, lalu buatkan regulasi berserta sanksi yang disesuaikan dengan kondisi yang ada,\"pungkas bupati.(ral)
Sumber: