Istri Merantau, Bapak ‘Nodai’ Anak Tiri

Istri Merantau, Bapak ‘Nodai’ Anak Tiri

TALANGPADANG--Tidak kuat menahan nafsu birahi lantaran ditinggal istri yang merantau ke Jakarta membuat BM (46) gelap mata menyetubuhi anak tirinya MR yang masih berusia 13 tahun. Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Sarwani mengungkapkan, pelaku BM ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari aparat pekon di wilayah Kecamatan Talangpadang serta bukti permulaan yang cukup atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Selain itu juga telah dilakukan visum et repertum ke dokter kandungan, sehingga didapat keterangan bahwa benar korban MF yang mengalami luka pada bagian alat kelamin akibat benda tumpul. \"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut diketahui tersangka BM sedang berada di rumahnya, sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan pada Rabu (29/9/21) pukul 14.00 Wib,\" kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis sore (30/9) Dijelaskan Kapolsek bahwa dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku menggunakan modus bisa mengobati kelenjar yang kebetulan saat itu terdapat bisul dekat dengan kemaluan korban. Kapolsek menjelaskan, tindak pidana pencabulan terakhir dialami oleh korban pada hari Minggu, 26 September 2021 sekitar pukul 22.00 Wib di kamar rumah yang dihuni oleh tersangka dan korban di wilayah Talangpadang. Saat itu tersangka membangunkan korban dari tidurnya, setelah bangun kemudian dengan berdalih mengobati bisul korban yang berada di dekat kemaluan menggunakan botol yang berisi air hangat, lalu tersangka melakukan pencabulan serta persetubuhan. \"Atas perbuatan tersangka, korban merasa sangat tertekan sehingga memberanikan diri menceritakan kepada aparatur pekon dan bersama aparatur pekon melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang,\" terang Sarwani. Menurut Sarwani, berdasarkan keterangan tersangka bahwa perbuatan tersebut dilakukannya dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan dengan mengatakan bahwa korban memiliki sakit kelenjar. \"Awal kejadian, tersangka mengaku membohongi korban menderita sakit kelenjar sehingga berhasil memperdayai korban hingga berulang kali,\"kata kapolsek. Ditambahkan Sarwani, bahwa tersangka menikahi ibu korban pada tahun 2013, namun karena desakan ekonomi, ibu korban bekerja di jakarta dan meninggalkan korban di rumah neneknya di Kecamatan Ulu Belu. Lantas, karena korban bersekolah di wilayah kecamatan Pugung, sehingga korban mengikuti ayah tirinya agar sekolahnya lebih dekat. \"Korban tinggal tersangka sekitar 1,5 tahun untuk bersekolah. Ibu korban menitipkan kepada tersangka agar diawasi dalam sekolahnya,\" imbuhnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.Dan dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti berupa kaos oblong berwarna putih, celana pendek warna biru, pakaian tidur, pakaian pakaian dalam, seprai dan botol plasti berisi air. \"Namun karena dalam hal ini pelaku dilakukan orang tua sebagaimana ayat 1 maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,\" pungkas kapolsek. Sementara BM dihadapan penyidik mengaku sudah lima kali melakukan persetubuhan. Menurut BM perbuatan keji itu ia lakukan lantaran tidak kuat menahan nafsu lantaran sudah ditinggal istri yang bekerja di Jakarta selama tiga bulan.(ral)

Sumber: