Kejari Tanggamus Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi APBP Pekon Terdana

Kejari Tanggamus Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi APBP Pekon Terdana

KOTAAGUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Terdana tahun 2019 dengan tersangka oknum PNS Pemkab Tanggamus yang merupakan mantan Pj Kakon Terdana Kecamatan Kotaagung, Mas Toher (52), Kamis (7/10). Dengan telah dilimpahkannya Mas Toher tersebut,maka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019 tersebut selanjutnya akan menjalani proses pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Kepala Seksi Intelijen, Kejari Tanggamus, Yogie Verdika mengatakan bahwa perkara yang diajukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanggamus tersebut telah dinyatakan sudah lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21. \"Betul, hari ini penuntut umum Kejari Tanggamus menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi atas nama Mas Toher mantan Pj kepala Pekon Terdana. Selanjutnya setelah mendapat pelimpahan ini kami akan siapkan berkas-berkas untuk keperluan sidang di PN Tanjung Karang,\"kata Yogie Verdika mewakili Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, Kamis (7/10). Dilanjutkan Yogie, bahwa tersangka Mas Toher dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung selama 20 hari kedepan.\"Setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat, tersangka langsung dibawa ke Rutan Kotaagung,\"ucap Yogie Masih kata Yogie, bahwa tersangka saat menjabat sebagai Pj Kakon Terdana mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp1.044.972.762 kemudian terjadi penyelewengan dalam pengelolaannya yang dilakukan oleh Pj Kepala Pekon Terdana sehingga menimbulkan kerugian negara. \"Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tangggamus Nomor 786/66/19/2021 Tanggal 31 Mei 2021 telah ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp251.896.967. Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,\"pungkas Yogie. Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus resmi menahan mantan pejabat Kepala Pekon Terdana Kecamatan Kotaagung Mas Toher (52) atas dugaan tindak pidana korupsi APBP tahun anggaran 2019. Penetapan tersangka sejak Jumat (11/6/21) dan dilakukan pemeriksaan, lalu tersangka diamankan selama 24 jam, selanjutnya melalui mekanisme gelar perkara, akhirnya oknum PNS Pemkab Tanggamus itu langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polres, Sabtu (12/6). Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, mengatakan mantan Pj. Kakon MS ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja pekon (APBP) di Pekon Terdana, Kota Agung Pusat, Tanggamus tahun anggaran 2019 berdasarkan LP/A/322/III/2021/POLDA LPG/RES TGMS.(ral)

Sumber: