Apdesi Minta Presiden Revisi Perpres No 104

Apdesi Minta Presiden Revisi Perpres No 104

KOTAAGUNG--Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tanggamus, Zudarwansyah meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021. Menurut Zudarwansyah seluruh kepala desa se Indonesia yang diwakili oleh DPC Apdesi masing-masing telah menyampaikan aspirasi dengan turun kejalan di kawasan Patung Kuda,Jakarta pada kamis (16/12) lalu. \"Kami jajaran pengurus Apdesi meminta agar pemerintah pusat merevisi Perpres nomor 104 tahun 2021,khususnya pasal 8 ayat 4 tentang penggunaan dana desa,\"kata Zudarwansyah, Minggu (19/12). Dengan terbitnya pepres tersebut, lanjut Zudarwansyah, pemerintah pusat dinilai mengintervensi penggunaan dana desa (DD), sehingga,dikhawatirkan banyak program-program yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat tidak dapat terakomodir dan menghambat laju pembangunan. Dalam Pepres tersebut, Zudarwansyah menjelaskan, 40 persen alokasi DD untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT), kemudian 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani dan 8 persen untuk anggaran penanganan Covid 19. \"Aturan ini sangat membebani kami, karena 68 persen anggaran DD habis terserap.Sementara sisanya untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa/pekon.Bagaimana kami akan mengakomodir berbagai usulan masyarakat,\"ujar pria yang juga Kepala Pekon Umbul Buah itu. Diungkapkan Zudarwansyah, usulan penggunaan DD itu muncul dari masyarakat melalui musyawarah dusun berlanjut ke musyawarah desa.Setelah itu, penyusunan dan penetapan rencana kerja pemerintah (RKP) desa,baru kemudian dirumuskan dalam APBDes. \"Nah,kalau semua diatur pemerintah pusat, bagaimana usulan masyarakat dapat terealisasi.Apa gunanya kita minta usulan dari masyarakat melalui musyawarah desa kalau kepentingan masyarakat sendiri terabaikan,\"tegasnya. Dirinya pun berharap agar Presiden Joko Widodo dapat merevisi aturan tersebut. \"Kami mohon agar kiranya, presiden mencabut aturan yang berpotensi mengkebiri hak dan kewenangan desa.Agar pemanfaatan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan pembangunan dapat terwujud,\" tandas Zudarwansyah.(iqb)

Sumber: