Pemkab Tanggamus Izinkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid
KOTAAGUNG--Pemkab Tanggamus mengizinkan pelaksanaan ibadah Salat Tarawih berjamaah baik di masjid maupun Musala selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah. Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Agama, Setdakab Tanggamus, Heri Mahbi dibolehkannya ibadah Salat Tarawih berjamaah di rumah ibadah tertuang dalam surat edaran Bupati Tanggamus Nomor 451/25/10/2022 tentang pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dalam masa Pandemi Covid-19 tahun 1443 hijriah/2022 Masehi. \"Surat edaran tersebut intinya masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan,\" katanya Kamis (24/3). Heri menerangkan, penerapan protokol kesehatan itu dilaksanakan dalam melaksanakan salat tarawih. Dengan tetap menggunakan masker, membawa handsanitizer, dan sebelum masuk tempat ibadah cuci tangan pakai sabun. \"Selanjutnya membawa perlengkapan ibadah masing-masing seperti sajadah dan lainnya. Soal jaga jarak tidak ditentukan yang terpenting tetap pakai masker.Umat Islam juga diimbau untuk senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah serta mata bahaya khususnya wabah Covid-19,\" ucap Heri. Kemudian pengurus masjid atau mushola untuk dapat mengumumkan tentang pentingnya protokol kesehatan dan menaati, mengikuti anjuran pemerintah terkait pencegahan penularan Covid-19. \"Jika tadarus malam hari dan gunakan speaker harap dibatasi sampai pukul 24.00 WIB. Jika lebih dari itu harap gunakan speaker dalam. Harapannya itu dimaklumi sebab beberapa jam kemudian sahur, \" imbuhnya Heri menjelaskan, untuk kegiatan dari Pemkab Tanggamus tidak mengadakan safari Ramadan atau kegiatan ibadah lainnya karena masih dalam situasi pandemi Covid-19. Meski begitu untuk bantuan ke masjid dan musala tetap diadakan. Bantuan akan diberikan langsung, berbeda dengan sebelum pandemi yang dilakukan bersamaan safari Ramadan. Untuk bantuan, di tiap kecamatan ada satu masjid dan tiga musala yang diberi bantuan. Nilai bantuan untuk tiap masjid Rp 10 juta dan musala Rp 3 juta.(win/ral)
Sumber: