Saat Menjambret, Rohmidi Ajak Anak Dibawah Umur

Saat Menjambret, Rohmidi Ajak Anak Dibawah Umur

KOTAAGUNG--Polsek Kota Agung telah menyelesaikan proses penyelidikan atas ditangkapnya tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang ditangkap warga di Jalan Raya Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat, Minggu (10/4) Pelaku jambret yang ditangkap warga diketahui bernama Rohmidi (26) warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat. Adapun korbanya adalah FS (12) pelajar SMP warga Pekon Kota Batu Kecamatan Kotaagung \"Tersangka RH menjambret Hp Oppo korban saat korban melintas di Jalan Raya Pekon Negeri Ratu,\"kata Kapolsek Kotaagung AKP Sugeng Sumanto, Senin (11/4). Adapun kronologis kejadian, menurut Sugeng, saat korban melintas di Jalan Raya Negeri Ratu, Kota Agung dipepet oleh tersangka bersama rekannya, tersangka mengambil handphone yang diletakan korban pada dashboard motor. Selanjutnya, korban dibantu warga lain melakukan pengejaran hingga motor tersangka mogok karena kehabisan bensin sehingga tersangka berhasil diamankan warga. \"Tersangka berhasil diamankan, namun rekannya yang merupakan anak dibawah umur melarikan diri dari TKP,\" jelas Kapolsek. Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia telah melakukan dua kali kejahatan ditempat lain dengan modus menodong korbannya. Mirisnya, tersangka yang tidak memiliki sepeda motor selalu memanfaatkan anak-anak dibawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. \"Informasi yang kita dapat dari tersangka dia selalu menumpang kepada rekannya yang masih anak-anak. Namun masih kita dalami apakah benar menumpang ataukah bekerjasama dengan rekannya tersebut,\" beber Sugeng. Sambungnya, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu unit handphone Oppo A15, senjata tajam jenis pisau dan tiga unit motor yakni Yamaha Aerox BE 6548 VE, Honda Beat BE 2161 ZT dan Honda Scoopy BE 6728 UI. \"Handphone Oppo milik korban, senjata tajam milik tersangka dan motor yang dipergunakan saat aksi kejahatan milik rekan-rekan tersangka,\" ujarnya. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,\" pungkas kapolsek.(ral)

Sumber: