Sakit Hati, Polisi Tembak Rekan Sendiri
LAMPUNGTENGAH--Kasus polisi tembak polisi kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung dimana anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah Aipda Ahmad Karnain (41) tewas ditangan rekan satu profesinya Aipda Rudi Suryanto (39). Peristiwa memilukan itu terjadi dilatarbelakangi dendam dan sakit hati pelaku terhadap korban. Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan pada Minggu (4/9) malam, sekira pukul 21.15 WIB, Aipda Ahmad Kurnain dikabarkan tertembak di halaman rumahnya, di LK. V RT. 02 Kelelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda (HB) Lamteng, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan akibat tertembak didada disebelah kiri. Setelah informasi penembakan ini tersebar, Polres Lampung Tengah secara cepat mencari pelaku penembakan. \"Sekira pukul 23.45 Wib pada malam itu juga, kita dapat pelakunya. Pelaku diduga tidak lain adalah RS (39) yang merupakan rekan kerjanya. RS merupakan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, alamat Kampung Karang Endah Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah,\" ucap kapolres, dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Lamteng, Senin (5/9). Motif pelaku menghabisi nyawa Aipda Ahmad Kurnain, diduga akibat rasa dengki dan sakit hati. Dimana pelaku yang telah bersama sama berdinas sejak 2018, selalu merasa diintimidasi oleh korban. Dan puncaknya pada hari penembakan terhadap korban. Dimana sebelum terjadinya aksi penembakan, Korban AK di nilai Pelaku RS sudah menyinggung keranah keluarga. \"Dari sinilah pelaku marasa kesal terhadap korban,karena sudah menyinggung keranah keluarga. Dimana korban mengatakan bahwa istri tersangka belum membayar uang arisan online yang disampaikan di grup WhatsApp,\" jelas Doffie Fahlevi Sanjaya. Setelah itu, lanjut Doffie, pelaku ditelfon istrinya dengan cara vidio call (VC), yang menyampaikan bahwa istri pelaku sedang sakit. Kemudian, pelaku RS yang saat itu sedang berdinas meminta izin ke SPK, untuk pulang ke rumah. Namun, dipertengahan jalan diduga pelaku teringat dengan perkataan korban, yang membawa bawa keluarga di grup WA. Sehingga, pelaku yang saat itu juga membawa senjata API bukanya pulang ke rumah, pelaku diduga menyempatkan diri menghampiri korban AK ke rumah dan terjadilah aksi penembakan tersebut. \"Saat berada didepan rumah korban AK, Pelaku RS ini sempat memanggil korban yang sedang berada diteras rumah. Belum sempat membukakan pintu gerbang, RS yang saat itu membawa senjata API jenis Revolver 38, langsung menembakkan senjatanya ke dada sebelah kiri korban AK. Korban langsung tersungkur, dan kemudian pelaku langsung kabur mengunakan sepeda motor,\"terang kapolres. Setelah penembakan, korban bersama istri dan dibantu tetangga sebagai saksi mata membawa korban kerumah sakit mengunakan kendaraan milik korban. Sesampainya di rumah sakit RS HB korban menghembuskan nafas terakhir. Selanjutnya korban dibawa krumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum lebih lanjut, sesuai standar SOP. \"Dalam kasus ini kepolisian Polres Lamteng, Polda Lampung, telah mengumpulkan semua alat bukti dan proses sidik sudah dilaksanakan dan kami fokuskannuntuk percepat perkara penanganan tersebut, tanpa tebang pilih. Jadi proses kode etik kepolisian, proses hukum pidana, dan ancamannya PTDH dan untuk pasal 338 KUHP ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,\" tegasnya. Sementara, Humas Polda Lampung Kombes. Pol Zahwan Pandra Arsyad mengatakan, bahwa aksi penembakan polisi ini telah menjadi atensi Kapolda Lampung Irjen. Pol. Akhmad Wiyagus untuk dilakukan pengungkapan kasus. Baik kasus pidananya, yang dilakukan oleh oknum tersangka. Dan juga dalam kasus kode etik polisi, dimana pelaku anggota kepolisian. Dilanjutkan Pandra bahwa Kapolda Lampung menekankan untuk dilakukan sidang kode etik profesi. Artinya kasus pidana tetap dilajutkan dan secara pararel sidang kede etik tetap dilaksanakan. \"Jadi dalam hal ini, kami dari polda Lampung dan Kadiv Propam Polda Lampung, tengah melakukan persiapan sidang kode etik. Dan untuk kasus pidananya di pasal 338 KUHP yang diatur dalam KUHP di pasal 184 ada aturan, keterangan saksi kemudian bukti surat, bentuk petunjuk, makanya saat ini korban sedang dilakukan visum et repertum dan juga autopsi, di RS Bhayangkara. Tujuannya adalah pengungkapan kasus ini harus benar-benar sesuai dengan scientific crime investigation. Pembuktian atau penyelidikan kasus tindak pidana ini berdasarkan secara ilmiah,\" pungkasnya. (asw/ral)
Sumber: