EL Wanita Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Sungai Bulok Diamankan Polisi

EL Wanita Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Sungai Bulok Diamankan Polisi

TANGGAMUS--Dalam tempo 27 jam, tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Pugung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di di sungai Dusun Suka Bangun Pekon Gunung Terang Kecamatan Bulok. Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan juga mengamankan seorang perempuan berinisial EL (23) yang diketahui merupakan warga Dusun Suka Bangun Pekon Gunung Terang. Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka merupakan gadis yang tega membuang buah hatinya, lantaran diketahui rumah tersangka berada tidak jauh dari TKP penemuan mayat. Fakta lain, juga diketahui ternyata gadis tersebut baru sebulan kembali ke rumahnya, sebab ia merantau di Pulau Jawa dan telah dua kali mengalami kehamilan atas perbuatan terlarang bersama seorang pria asal Bogor, Jawa Barat. Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Ipda Ori Wiryadi mengatakan, usai melakukan olah TKP dan evakuasi mayat bayi laki-laki tersebut pihaknya segera melakukan penyelidikan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui seorang perempuan mencurigakan yang diduga merupakan pembuang bayi tersebut sehingga dilakukan tindakan persuasif dan akhirnya pelaku mengakui membuang anaknya. “Pelaku berhasil teridentifikasi sekitar 27 jam pasca penemuan mayat bayi tersebut, selanjutnya pelaku diamankan pada Kamis, 27 Oktober 2022, pukul 18.00 WIB,” kata Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat, 28 Oktober 2022. Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui telah melahirkan dan membuang bayinya di TKP karena bayi hasil hubungan terlarang bersama pacarnya di wilayah bogor itu meninggal dunia setelah sehari sebelumnya dilahirkan ke dunia. “Berdasarkan keterangan pelaku, bayi tersebut dilahirkan seorang diri tanpa bantuan medis di kamar mandi rumah, sehari sebelumnya. Namun setelah beberapa jam bayi meninggal, sehingga ia memutuskan membuangnya ke pinggir sungai, dengan jarak 300 meter dari rumahnya,”terang Ori Wiryadi. Dilanjutkan Ori, dalam perkara tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti kain warna putih yang dipergunakan pelaku untuk membungkus bayi saat bayi dibuang. “Barang bukti kain putih tersebut ditemukan berada tidak jauh dari lokasi penemuan bayi saat tim melakukan olah TKP,”ungkap kapolsek. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 341 KUHPidana atau Pasal 342 KUHPidana dan Pasal 76c Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas kapolsek. Sementara,tersangka EL dalam keterangannya mengakui bahwa ia adalah ibu dari jabang bayi yang ditemukan telah meninggal dunia di sungai Dusun Suka Bangun tersebut.“Iya itu anak saya, saya bingung setelah beberapa jam lahir ia tidak bernafas,” kata EL di Mapolres Tanggamus. Tersangka juga menyebut ia pernah hamil pada tahun 2019 oleh pacarnya yang merupakan warga Bogor namun saat itu ia kekuguguran hingga kembali hamil akibat perbuatan terlarang. “Dulu pernah hamil oleh pacar saya juga tahun 2019 cuma keguguran,” ujarnya. Dengan tersedu-sedu, tersangka menjelaskan bahwa sebelumnya ia bekerja di Bogor dan kembali ke kampung halamannya sejak sebulan belakangan dalam kondisi hamil. Namun keluarganya tidak ada yang tahu. Ketidaktahuan keluarganya itu, dipicu lantaran ia berbadan besar juga menutupnya dengan pakaian yang longgar sehingga tidak dicurigai oleh keluarga. Kemudian, saat akan melahirkan pada Selasa, 25 Oktober 2022 malam hari ketika keluarganya sudah tidur, ia mengalami sakit perut ternyata tiba-tiba bayinya lahir dikamar mandi. Tersangka sendiri memotong tali ari-ari yang kemudian membersihkan bayinya dari noda darah, selanjutnya dibawa ke kamar namun bayi tersebut tidak menangis, hanya menangis kecil saat dikamar. “Lahirnya dikamar mandi. Setelah saya bersihkan dia sempat nangis kecil di kamar. Saya tidak menyangka pada pagi hari dia sudah tidak bernafas, makanya saya bingung. Baru pagi harinya saya letakan di pinggir kali saya bungkus kain putih,” jelasnya. Disinggung siapa pria yang menghamilinya, tersangka tidak menyebut pasti. Namun ia mengatakan bahwa pacarnya berasal dari Bogor dan sudah tidak komunikasi semenjak ia pulang kampung. “Saya hamil sama pacar saya orang Bogor, cuma saya sudah pisah tidak komunikasi lagi,” ucapnya. Sebelum menutup keterangannya, tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya, tidak memberitahukan kepada keluarga hingga akhirnya memilih jalan pintas. “Saya menyesal, atas perbuatan saya dan saya akan mempertanggungjawabkannya dimata hukum,”ujar El.(ral)

Sumber: