Dua Pejabat Kejari Pringsewu Dikabarkan Terjaring OTT, Begini Penjelasan Kejati

Dua Pejabat Kejari Pringsewu Dikabarkan Terjaring OTT, Begini Penjelasan Kejati

BANDARLAMPUNG--Dua oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasarkan informasi yang beredar luas di WhatsApp para jurnalis, dua pejabat yang diduga terkena OTT adalah AI Kepala Kejari Pringsewu dan YV selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Pringsewu. Keduanya dikabarkan terjaring OTT terkait dugaan uang pengamanan pemeriksaan pupuk yang melibatkan petinggi di salah satu pemerintah kabupaten (pemkab) setempat. Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra dengan tegas membantah adanya kegiatan OTT terhadap pejabat Kejari Pringsewu. Menurut Made, yang benar adalah pemeriksaan oknum pejabat pada Kejari Pringsewu oleh Bidang Pengawasan Kejati Lampung. \"Kemarin itu saya tegaskan tidak ada namanya OTT seperti kabar yang beredar.Memang ada pemeriksaan yang dilakukan di internal kami dalam hal ini bidang pengawasan terkait adanya oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya sehingga kita panggil untuk pemeriksaan internal,\"kata Made saat konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (5/1) Lalu saat disinggung siapa saja oknum jaksa Pringsewu yang diperiksa terkait dengan penyalahgunaan wewenang. Made belum mau menjelaskan secara gamblang. \"Iya benar yang diperiksa dari Pringsewu dan kebetulan kemarin itu ada giat PAM SDO, tapi terkait dengan kasus ini atau bukan saya belum tahu, begitu juga dengan oknum yang diperiksa siapa saya belum tahu, sebab saat ini masih proses pemeriksaan,\"terang Made. Ditambahkan Made bahwa pemeriksaan oknum jaksa tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Kejati Lampung. \"Infomasi dari masyarakat yang masuk ke pimpinan Kejati Lampung kemudian ditindaklanjuti Bidang Pengawasan, begitu hasilnya keluar dari bidang pengawasan baru ada tindakan dari pimpinan,\"imbuhnya. Made juga menyebut bahwa , oknum yang diperiksa bidang pengawasan lebih dari satu orang. Tapi dia tidak menyebut secara rinci. \"Lebih dari satu yang jelas,bisa dua,tiga atau lima. Ini berkaitan dengan bidang pidana khusus,\"pungkas dia.(nca/dnn/ral)

Sumber: