Pemkab dan Kejari Pringsewu Sepakat
PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu dan Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pringsewu menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pringsewu Hi.Sujadi dan Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya, S.H., C.N. di aula utama kantor sekretariat Pemkab Pringsewu, Selasa (20/3). Selain penandatanganan kesepakatan bersama, juga digelar Sosialisasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, Pembangunan Daerah (TP4D), yang diikuti para kepala OPD di lingkungan Pemkab Pringsewu dengan narasumber dari Kejari Pringsewu. Bupati Pringsewu Hi.Sujadi dalam sambutannya mengatakan kesepakatan bersama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut dimaksudkan untuk mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan dan guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama. “Kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, dimana dalam menghadapi permasalahan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana Pemkab Pringsewu dapat meminta bantuan kepada Kejari Pringsewu,” ujarnya. Lebih lanjut dikatakan bupati, agar implementasi kesepakatan bersama ini berhasil dengan optimal dan tidak bersifat kontra-produktif, maka diperlukan komitmen yang kuat dan kerjasama lintas sektoral yang sinergis dari kedua belah pihak. “Mari kita jadikan penandatanganan kesepakatan bersama ini sebagai momentum untuk menyatukan tekad dan ikhtiar bersama dalam rangka mendukung implementasi di lapangan, sehingga pelaksanaannya berlangsung dengan lancar dan tertib, baik secara administratif maupun secara teknis operasional,” ajaknya. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya, S.H., C.N. menjelaskan tugas dan fungsi TP4D adalah untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan, melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan.(mul)
Sumber: