Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati !
RADARTANGGAMUS.CO.ID - Pada sidang lanjutan kematian Brigadir Noprianysah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Keputusan Hakim tersebut karena terdakwa Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut. Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J, setelah mendengar secara sepihak dari Putri Candrawathi yang diduga telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang. Kemudian Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan dengan memerintahkan Ricky Rizal untuk membackup dirinya jika ada perlawanan dari Yosua. Namun, Perintah Ferdy Sambo itu ditolak oleh Ricky Rizal Wibowo karena tidak kuat mental. Tidak cukup puas atas jawaban Ricky Rizal, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk memanggil Richard Eliezer (Bharada E) dengan maksud dengan tujuan yang sama untuk membackup Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan kepada Yosua. Perintah Sambo itu kemudian diamini oleh Bharada E dan akhirnya melakukan eksekusi penembakan terhadap Brigadir J. (*) Sumber : Disway.id
Sumber: