Jadi Bandar Sabu, Polda Lampung Tangkap Oknum Kakon di Tanggamus

Jadi Bandar Sabu, Polda Lampung Tangkap Oknum Kakon di Tanggamus

Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya saat memberikan keterangan terkait penangkapan oknum Kakon di Tanggamus yang jadi bandar narkoba. Foto ist--

Dilanjutkan Kombes Erlin bahwa kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli,menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan i sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1  kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

 

"Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3,"pungkas Erlin.(ral)

Sumber: