Lembaga Pemerhati Anak Dampingi Kasus Ayah Cabuli Anak

Lembaga Pemerhati Anak Dampingi Kasus Ayah Cabuli Anak

PRINGSEWU - Tiga tim lembaga pemerhati anak yang ada di Kabupaten Pringsewu langsung turun melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan di bawah umur berinisial DS (16) di Kecamatan Pardasuka, Senin (26/3). Ketiga tim itu yang mendampingi korban DS (16) yakni Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) Kabupaten Pringsewu. Sekretaris LPA Kabupaten Pringsewu, Rizal Mustofa mengatakan bahwa pihak LPA telah melakukan pendampingan terhadap korban bersama P2TP2A dan LK3 kabupaten Pringsewu. \"Hari ini  kita sudah turun mas, dan sudah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk siap mendampingi korban. Bahkan kapolsek juga sudah kita koordinasi dalam hal proses pendampingan hukum,\" ungkap Rizal kepada Radar Tanggamus, Senin (26/3). Menurut Rizal, bahwa peran LPA dalam pendampingan adalah upaya proses hukum dari tahap penyidikan polisi sampai pelimpahan ke kejaksaan dan sampai persidangan dipengadilan. Selain itu juga upaya pendampingan dari P2TP2A mendampingi korban dalam tumbuhkan kembang anak dan pendidikan korban secara berjenjang dengan memfasiltasi proses pendidikan korban. \"Kita fasilitasi jika korban memangvakan melakukan pindah sekolah. Dari LK3 melakukan upaya pendampingan pesikolog terhadap korban dalam pemulihan mental. karena mengalami trauma pasca  kejadian yg dialami korban,\" ujar Rizal. Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Pardasuka berhasil menangkap HA (43) tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Sabtu (24/3). Ironisnya, korban berinisial DS (16) merupakan anak kandungnya sendiri yang saat ini masih berusia belasan tahun dan masih mengeyam pendidikan kelas 1 di salah satu SMA Kabupaten Pringsewu. Lebih miris lagi, dari pengakuan DS perlakuan tersebut dilakukan ayahnya sejak dia berusia 9 tahun atau kelas 3 SD. \"Berdasarkan laporan DS, kemarin Sabtu (24/3/18) yang dianter aparatur pekon, dikuatkan bukti yang cukup, HA ayah korban ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya,\" kata Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi, SH. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Minggu (25/3) pagi. Menurut Hary, bahwa kejadian terakhir pencabulan dilaporkan korban pada Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekitar jam 09.00 Wib di kamar rumahnya. \"Terakhir kamis kemarin, saat korban sedang berada di dalam kamar, tiba-tiba ayahnya masuk ke kamar lalu memaksa anak perempuannya untuk melakukan persetubuhan,\" terang AKP Hary Suryadi Dijelaskan dia, korban merupakan anak tunggal pelaku atas pernikahannya dengan ibu korban yang saat ini bekerja menjadi tenaga kerja di luar negeri/TKW. \"Sepeninggal ibunya saat masih kelas 3 SD, korban tinggal berdua dengan ayahnya. Sejak itulah penderitaan korban di mulai,\" ujar Hary. Walaupun sejauh ini Lanjut Hary, pelaku belum mengakui perbuatannya hanya sebatas memegang buah dada korban. \"Tapi berdasarkan hasil visum dan keterangan korban yang memang hanya tinggal berdua selama ini, jadi tidak ada yang melihat perbuatan bejat HA terhadap anaknya. Namun polisi telah kuat menetapkannya menjadi tersangka,\"tegasnya. Saat ini tersangka berikut barang bukti dititipkan di Sat Reskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D UU 35/2014, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,\" tandasnya. (mul)

Sumber: