Polisi Ungkap Motif Pembunuhan ODGJ Yang Dilakukan Gareng, Ternyata Karena Ini
AS alias Gareng pelaku pembunuhan ODGJ di Gadingrejo, Pringsewu merupakan resedivis. Foto Ist --
"Ngakunya emosi karena ditimpuk batu oleh korban saat sedang lewat," ungkapnya.
Selain menjadi tersangka pembunuhan, AS sendiri sudah sering keluar masuk penjara dalam beberapa kasus kriminalitas
"Ya, tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali mendekam di lapas," bebernya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayah 3 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,"pungkas kasatreskrim.(*)
Sumber: