Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Naik ketingkat Penyidikan

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas   DPRD Tanggamus Naik ketingkat Penyidikan

Aspidus Kejati Lampung Hutamrin (tengah), menjelaskan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus, ada tiga modus dilakukan dalam dugaan korupsi ini. Foto Anca Radarlampung.disway--

 

Itu diketahui, saat tim dari penyelidik Kejati Lampung mencocokkan arsip bill tercantum di hotel tempat menginap tersebut.

 

 

Lalu kedua ada bill fiktif, yang dilampirkan dalam SPJ, karena nama tamu baik dalam bill maupun terlampir dalam SPJ tidak pernah menginap. Dikuatkan dengan catatan dari sistem komputer hotel itu.

 

Modus selanjutnya, berdasarkan catatan sistem komputer hotel menginap, ditemukan ada anggota DPRD menginap dalam satu kamar, sementara yang terlampir dalam SPJ untuk dua kamar.

 

"Harganya di mark up (dibuat lebih tinggi), bill hotel dikeluarkan bukan oleh pihak hotel tempat menginap melainkan oleh pihak travel, berdasrkan hitungan sementara, kerugian negara dalam dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021 mencapai Rp7,7 miliar, jumlah rillnya lebih lanjut akan dihitung ooeh ahli,"tandasnya. (*)

 

 

Sumber: