Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Naik ketingkat Penyidikan

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas   DPRD Tanggamus Naik ketingkat Penyidikan

Aspidus Kejati Lampung Hutamrin (tengah), menjelaskan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus, ada tiga modus dilakukan dalam dugaan korupsi ini. Foto Anca Radarlampung.disway--

Aspidsus menjelaskan, dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting baik dalam kota maupun luar kota bagi 41 anggota DPRD dan 4 pimpinan DPRD Tanggamus sebesar Rp 14 Miliar namun yang terealisasi hanya Rp 12 Miliar. 

 

"Perjalanan dinas meliputi Bandarlampung, Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Selatan, dengan rincian tempat penginapan untuk perjalanan dinas, Bandarlampung 6 hotel, Jakarta 2 hotel, Jawa Barat 12 Hotel dan 7 hotel di Sumatera Selatan,"bebernya.

 

Tim jaksa Kejati Lampung dalam penyelidikannya menemukan ketidakwajaran. Berdasarkan hasil penyelidikan bill hotel terlampir dalam SPJ tidak sesuai dengan bill di masing masing hotel menginap.

 

"Saat tim penyidik melakukan ekspose di (Kejagung, dengan dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), perkara kasus ini disepakati telah memiliki bukti permulaan yang cukup,"ujarnya. 

 

Hasil dari ekspos di Kejagung itulah disepakati perkara ini naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan

 

"Meski perkara ini naik ketingkat penyidikan, perkara ini belum memiliki tersangka karena masih penyidikan umum,"jelasnya. 

 

Dalam perjalanan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD ini lanjut Aspidsus, tim jaksa penyelidik menemukan tiga modus.

 

Modus pertama, kata Aspidsus harga kamar yang tercantum pada bill hotel dilampirkan dalam SPJ dicantumkan lebih tinggi dengan harga sebenarnya.

Sumber: