Diduga Terlibat Peredaran Narkotika, Tiga Warga Kota Agung Timur Ditangkap Polisi

Diduga Terlibat Peredaran Narkotika, Tiga Warga Kota Agung Timur Ditangkap Polisi

Tiga warga Kotaagung Timur diamankan polisi lantaran diduga terlibat kasus peredaran narkotika. Foto IST--

KOTAAGUNG, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Tiga orang asal Kecamatan Kota Agung Timur ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dengan dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. 

 

Ketiga tersangka itu yakni inisial HR (32), PS (28) warga Pekon Kampung Baru dan SH (28) warga Pekon Kerta.

 

Ketiganya orang tersangka itu ditangkap di tiga tempat berbeda, Selasa 25 Juli 2023. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sejumlah klip berisi sabu, belasan alat penyalahgunaan Narkoba dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan, penangkapan tiga tersangka itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah bahwa di rumah salah satu tersangka yakni HR sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

 

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Pukul 18.30 WIB, HR berhasil diamankan berikut barang bukti pipa kaca/pirek bekas pakai, 5 pipet, sumbu, korek api gas dan 2 handphone.

 

Kemudian Satresnarkoba Polres Tanggamus melakukan pengembangan, dari 'nyanyian' HR, ia mengaku sering mengkonsumsi sabu bersama PS. 

 

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap PS dikediamannya, dengan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0.10 gram dan 3 plastik klip kosong. 

 

Sumber: